INDOZONE.ID - Sebanyak empat anggota Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat akihirnya diberikan sanksi terkait kasus kaburnya belasan tahanan. Keempat anggota tersebut diberikan sanksi penahanan.
"Tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Susatyo menyebut menyebut pemberian sanksi penahanan ini dilakukan selama 14 hari. Keempat anggota tersebut ditahan dalam rangka pemeriksaan.
Baca Juga: Putin Berikan Mobil Mewah untuk Kim Jong Un: Sentimen Diplomatik atau Strategi Politik?
"Penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap empat personel Polsek Tanah Abang," ungkap Susatyo.
Mereka diyakini melanggar Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi.
Berikut Keempat Identitas Anggota yang Disaksi Beserta Perananya:
1. Katim Jaga Tahanan, Aiptu ST. Perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas SOP.
Baca Juga: Berkas Kasus Pabrik Film Dewasa Siskaeee Cs Dilimpahkan Polisi ke Kejati DKI
2. Anggota Jaga Tahanan, Brigadir MS. Perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
3. Anggota Jaga Tahanan, Brigadir SY. Perbuatan kelalaian mengizinkan masuk tersangka RA diluar jam besuk hingga membuat gergaji dapat masuk ke dalam Rutan.
4. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, Aiptu SP. Perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas terhadap kondisi tahanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: