Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 22 JUNI 2024 • 10:59 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Cilegon: Sehari Produksi 400 Tabung Gas Oplos!

 

Sindikat pengoplos gas elpji di Cilegon, Banten. (Dok Humas Polda Banten)

INDOZONE.ID - Jajaran Polda Banten menangkap sindikat pengoplos gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 dan 50 kg di Cilegon, Banten. Sudah beroperasi selama delapan bulan, sindikat ini mampu memproduksi 400 tabung gas oplosan.

Pengungkapan kasus ini diawali dari adanya kelangkaan gas elpiji tabung 3 kg di wilayah Banten. Polda Banten kemudian membentuk tim dan melakukan penyelidikan hingga menemukan adanya kecurangan di balik kelangkaan itu.

Sindikat pengoplos gas elpji di Cilegon, Banten. (Dok Humas Polda Banten)

"Salah satu kecurangan yang berhasil diungkap, yaitu kegiatan pemindahan, penyuntikan isi tabung dari elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung elpiji 12 kg dan 50 kg nonsubsidi yang dilakukan oleh dua tersangka AS (34) dan AI (38)," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga: Gas Elpiji Bocor, 13 Kios Hingga Rumah Ibadah di Jaktim Terbakar

Aktivitas ilegal ini dilakukan oleh kedua tersangka di kawasan Tunjung Putih, Gedong Dalem, Jombang, Kota Cilegon, Benten. Polisi pun melakukan penggerebekan dan menangkap kedua tersangka.

Kepada polisi, tersangka membeberkan cara pemindahan gas. Mereka menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi.

"Menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi sehingga isi elpiji 3 kg dapat mengalir ke tabung 12 kg dan 50 kg, lalu pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. Untuk tabung 12 kg, membutuhkan 4 tabung elpiji 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung elpiji 3 kg," ungkap Didik.

Baca Juga: Polda Metro Gerebek Pabrik Pengoplos Gas Elpiji di Tangsel, Ratusan Tabung Ditemukan!

Sindikat ini sudah beraksi selama delapan bulan. Mereka mampu memproduksi 400 gas oplosan dalam sehari. Mereka memindahkan isi tabung gas 3 kg seharga Rp22.000 ke tabung 12 kg yang dijyal dengan harga Rp200.000.

"Sedangkan untuk elpiji 50 kg hasil suntikan dijual kembali dengan harga Rp750.000 per tabung," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Tangkap Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Cilegon: Sehari Produksi 400 Tabung Gas Oplos!

Link berhasil disalin!