INDOZONE.ID - Dua pemuda berinisial HL (25) dan HR (16) warga Kecamatan Sumberjambe, Jember, tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu siang (16/6/2024) kemarin.
Penangkapan dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu ini. Berawal dari tindakan tilang anggota Satlantas Polres Jember.
Karena saat itu, kedua pelaku berboncengan naik motor Honda Vario warna Blue Navy tanpa plat nomor dan tidak menggunakan helm.
"Awalnya kedua pelaku kami tangkap karena berkendara motor tanpa memakai plat nomor dan tidak memakai helm. Saat itu ditilang di depan Pos 12.04 atau sekitar daerah Gladak Kembar," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Jember, Ipda Robertus Evan Devanto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (18/6/2025).
Baca Juga: Bikin Konten soal Bos Rental Mobil di Pati, Polisi Periksa Selebgram Teyeng Wakatobi
Saat masih dilakukan proses penindakan tilang oleh tiga orang anggota Satlantas Polres Jember, lanjutnya, kedua pemuda itu tiba-tiba membuang tabung Centrifuge.
"Karena mencurigakan, oleh anggota kami dicek. Ternyata di dalamnya berisi 6 klip plastik berbentuk peluru berisi (narkoba) sabu-sabu," kata Robert.
"Selanjutnya kami meminta petunjuk Bapak Kasat Lantas Polres Jember. Selanjutnya kedua pemuda itu kami serahkan ke Unit Reskoba Polres Jember. Untuk lidik lebih lanjut," sambungnya.
Terkait penangkapan dua pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis sabu itu. Kasat Lantas Polres Jember AKP Achmad Fahmi Adiatma, juga membenarkan terkait kejadian tersebut.
Baca Juga: Tolak Jenguk dan Lebaran di Kampung Mertua, Istri di Sulsel Ditikam Suami Pakai Badik
"Benar tentang informasi anggota kami yang mengamankan dua pelaku diduga pengedar sabu itu. Namun terkait penindakan atau proses hukum, kami koordinasi dengan Unit Reskoba. Untuk barang bukti motor, HP, dan sejumlah uang kurang lebih Rp 800 ribu sudah kami serahkan ke Unit Reskoba," kata Fahmi.
Terpisah Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Nurmansyah mengatakan, terkait penangkapan dua pelaku diduga pengedar sabu itu. Pihaknya mengaku langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Kata Nurmansyah, salah satu terduga pelaku diketahui masih di bawah umur. Lebih lanjut, terduga pelaku akan mendapat pendampingan hukum khusus karena termasuk kategori Anak Berurusan Dengan Hukum (ABH).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung