Pratikno mengumumkan bahwa Surat Keputusan Presiden mengenai pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono dari posisi Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe dari posisi Wakil Kepala Otorita IKN telah diterbitkan.
Keputusan Presiden tersebut diterbitkan setelah Dhony Rahajoe dan kemudian Bambang Susantono menyerahkan surat pengunduran diri mereka kepada Presiden Joko Widodo beberapa pekan lalu.
Namun, Pratikno mengaku tidak mengetahui alasan pengunduran diri Dhony Rahajoe dan Bambang Susantono dari Otorita IKN.
"Kalau dalam surat pengunduran diri tidak disebutkan alasannya, jadi tentu saja kami juga tidak tahu," ujar Pratikno.
Baca Juga: Bakal Dilantik, Ini Profil Bambang Susantono yang Dipilih Jokowi Jadi Kepala Otorita IKN
Sebagai tindak lanjut dari pengunduran diri tersebut, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden untuk menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN.
Menurut Pratikno, Basuki dan Raja Juli Antoni akan menjalankan tugas ini sampai kepala dan wakil kepala Otorita IKN yang definitif ditunjuk.
"Ya, sampai pejabat definitif terpilih. Kita lihat perkembangannya," tambahnya.
Penulis: Nadya Mayangsari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara