Tiga buronan atau DP dalam kasus Vina Cirebon. (Instagram/humaspoldajabar)
INDOZONE.ID - Mabes Polri turut menjelaskan perkembangan kasus pemerkosaan hingga pembunuhan terhadap Vina di Cirebon delapan tahun silam terkait dengan pelaku yang buron. Khusus dua nama yang dihapus dari DPO, polisi menyebut hal itu lantaran kurangnya alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa tadinya DPO ada tiga jadi satu karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Meski begitu, Sandi menyebut pihaknya dalam hal ini. Polda Jawa Barat terbuka jika ada pihak-pihak yang ingin memberikan bukti-bukti baru berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan apabila ada informasi, ada alat bukti yang lain yang bisa membuat lebih terang benderang dalam kasus ini mohon disampaikan," kata Sandi.
"Itu artinya bahwa kita membuka diri apabila memang ada informasi dan alat bukti lain yang bisa diberikan kepada kepolisian sebagai informasi tambahan untuk mengungkap kasus ini,' sambungnya.
Baca Juga: Sebut Tak Ada Masalah Soal Densus Kuntit Jampidsus, Polri: Kalau Diperpanjang Ada yang Adu Domba
Diberitakan sebelumnya, delapan tahun silam polisi menetapkan tiga nama sebagai DPO dalam kasus tewasnya Vina di Cirebon. Ketiga DPO ini tak kunjung ditangkap meski para pelaku lainnya sudah menjalani vonis hukuman dari hakim.
Usai kasus ini kembali mencuat, Polda Jawa Barat akhirnya berhasil menangkap satu DPO. Polisi kemudian menghapus dua DPO yang sebelumnya sudah tercatat.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung