INDOZONE.ID - Polda Jawa Barat kembali membeberkan fakta baru terkait Perusahaan Otobus (PO) Trans Putera Fajar, yang merupakan rumah dari bus pengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Dari pendalaman yang telah dilakukan kepolisian, ditemukan fakta jika PO tersebut merupakan PO bodong.
"Kita cek bahwa PO Trans Putera Fajar Wisata ini tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Dikatakannya, PO tersebut merupakan PO bodong. Dia juga menggunakan lambang yang hanya asal tempel.
"Artinya, nama PO yang dipakai di bus tersebut adalah bodong atau lambang asal tempel," ucapnya.
Lebih jauh, Kombes Wibowo memastikan jika PO ini benar tidak terdaftar dari perusahaan otobus atau pariwisata manapun.
"Bus tersebut tidak menjadi bagian dari perusahaan otobus atau pariwisata manapun. Jadi berdiri sendiri, tapi menggunakan nama yang tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan," paparnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Siswa di Ciater Subang, Ini Perannya
Diberitakan sebelumnya, kasus kecelakaan maut bus di Ciater, Subang, Jawa Barat yang mengangkut sejumlah siswa SMK Lingga Kencana Depok hingga saat ini masih terus bergulir. Polisi masih terus melakukan pendalaman berkaitan dengan kasus yang menewaskan 11 korban tersebut.
Terkini, polisi sudah menetapkan dua tersangka baru selain sang sopir. Tersangka baru ini berperan mengubah dimensi dari bus tersebut.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan