INDOZONE.ID - Polda Jawa Barat menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tragedi kecelakaan maut bus SMK Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat. Satu tersangka itu tidak lain adalah sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira.
"Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama Sadira," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: 5 Fakta Terkait Bus Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana Depok
Penetapan status tersangka ini sudah melalui gelar perkara dan didasari oleh bukti-bukti yang kuat.
Sadira sendiri dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009 dengan ancaman maksimal penjara selama 12 tahun.
Sang sopir ditetapkan sebagai tersangka lantaran sudah mengetahui adanya permasalahan pada rem bus, namun tetap memaksakan perjalanan menggunakan bus tersebut.
"Pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut menimpa sebuah bus di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu pekan lalu. Insiden ini memakan korban jiwa sebanyak 11 orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung