Kategori Berita
Media Network
Kamis, 09 MEI 2024 • 17:10 WIB

Pria di Bekasi Kehilangan Sertifikat Rumah Usai Digadai ke Bank, Lalu Ditemukan Saat Sidang Gugatan

Sertifikat Hak Milik (Istimewa)

INDOZONE.ID - Seorang pria bernama Wahyu Mursito Adi (51) mengaku kehilangan sertifikat rumah usai menggadaikan ke salah satu bank milik pemerintah. Hilangnya sertifikat itu terjadi usai Wahyu hendak melunasi agunan sertifikat yang ia ajukan.

Namun, setelah Wahyu dan Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sertifikat itu langsung ditemukan.

Kuasa Hukum Wahyu, Yoga Gumilar mengatakan, kronologi hilangnya sertifikat itu bermula saat Wahyu membeli rumah dari Muslim Suparno di Perumahan Puri Harapan, Setia Asih, Tarumajaya.

"Uang pak Wahyu untuk membeli rumah baru terkumpul Rp 185 juta, untuk pelunasan sekitar Rp 60 juta," ucap Yoga, Kamis (9/5/2024).

Baca Juga: KPK Dakwa Gubernur Malut Non-aktif soal Keterlibatan Kasus Suap dan Gratifikasi

Wahyu lalu mengajukan agunan ke bank. Pihak bank kemudian merealisasikan Rp 105 juta dan Wahyu langsung melunasi sisa uang Rp 60 juta ke Muslim.

Seiring berjalannya waktu, Wahyu mencicil biaya agunan ke bank hingga pada 26 Juli 2022, cicilan itu lunas. Namun, saat proses pelunasan dilakukan, sertifikat rumah Wahyu tidak diketahui keberadaannya.

Ia lalu mengambil langkah hukum untuk mencari tahu keberadaan sertifikat rumahnya. Sidang perdana pun berjalan dan pihak bank menyatakan bahwa sertifikat milik Wahyu ditemukan.

Keadaan ini membuat Yoha mempertanyakan ke mana sertifikat milik kliennya. Sebab, setelah sidang perdana berjalan pada Rabu (9/5/2024) kemarin, sertifikat Wahyu justru ditemukan.

Baca Juga: Rekaman CCTV Petugas DHL Bongkar Paket Megatron Milik YouTuber Medy Renaldy, Koin Hilang dan Boks Rusak Masih Misterius

"Sertifikat ini baru ditemukan sejak 3 April 2024. Hal tersebut ingin kami pertanyakan juga di mana sebenarnya sertifikat itu berada. Seharusnya, menurut kami, sertifikat itu sudah diserahkan," jelas Yoga.

"Kami mempertanyakan kenapa baru tanggal 3 April 2024 sertifikat itu ada. Lalu, sejak lunas sampai dengan tanggal 3 April 2024, sertifikat itu ada di mana?," jelas Yoga lagi.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum dari pihak bank yakni Efrizal tak berkomentar banyak soal proses sidang gugatan yang berjalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pria di Bekasi Kehilangan Sertifikat Rumah Usai Digadai ke Bank, Lalu Ditemukan Saat Sidang Gugatan

Link berhasil disalin!