Ilustrasi KTP dan NPWP (ANTARA/Jefri Aries)
INDOZONE.ID - Batas akhir untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah hingga 30 Juni 2024.
Mulai 1 Juli 2024, NIK akan berfungsi sebagai NPWP. Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, ada beberapa risiko yang menanti.
NIK akan diintegrasikan sepenuhnya sebagai NPWP untuk orang pribadi, dan NPWP 16 digit akan digunakan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah mulai Juli mendatang.
NIK adalah nomor kependudukan unik yang terdiri atas 16 digit dan berlaku seumur hidup. Nomor ini diberikan saat seseorang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Sedangkan NPWP adalah nomor identifikasi bagi individu yang wajib membayar pajak, digunakan dalam administrasi perpajakan.
Menurut situs Kominfo, langkah ini mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Pemadanan NIK dan NPWP bertujuan untuk menciptakan administrasi perpajakan yang efisien dan membentuk basis data pajak yang besar.
Baca Juga: Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 Setelah Penerapan KRIS
Pemadanan NIK dan NPWP juga memudahkan masyarakat, karena hanya perlu menggunakan satu nomor identitas dari NIK untuk hak dan kewajiban pembayaran pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan waktu hingga 1 Juli 2024 bagi masyarakat untuk memadankan NPWP dengan NIK. Jika tidak dilakukan, wajib pajak berpotensi mengalami berbagai kendala terkait perpajakan.
Ilustrasi NPWP. (Foto/Istimewa)
Jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum 1 Juli 2024, wajib pajak akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan dan layanan lain yang memerlukan NPWP.
Setidaknya ada enam layanan yang memerlukan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit:
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara online melalui situs pajak.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kominfo.go.id