Kategori Berita
Media Network
Selasa, 14 MEI 2024 • 11:31 WIB

Presiden Jokowi Resmi Hapus Klasifikasi Kelas BPJS Kesehatan, Diganti dengan Sistem KRIS

Harapan untuk Masa Depan

Dengan adanya sistem KRIS, diharapkan bahwa layanan kesehatan di Indonesia akan menjadi lebih adil dan merata bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah juga berharap bahwa sistem ini akan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara keseluruhan, dengan memberikan akses yang setara kepada seluruh masyarakat tanpa memandang status ekonomi.

Baca Juga: Ekstremis Israel Tutup Jalan dengan Bebatuan Untuk Cegah Masuknya Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza

Presiden Jokowi Resmi Hapus Klasifikasi Kelas BPJS Kesehatan dan Digantikan dengan Sistem KRIS

Dalam masa transisi menuju sistem KRIS, kolaborasi antara pemerintah, rumah sakit, dan peserta BPJS Kesehatan sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran implementasi dan untuk mencapai tujuan utama dari reformasi ini, yaitu layanan kesehatan yang lebih baik dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPJS Kesehatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Presiden Jokowi Resmi Hapus Klasifikasi Kelas BPJS Kesehatan, Diganti dengan Sistem KRIS

Link berhasil disalin!