Kategori Berita
Media Network
Minggu, 12 MEI 2024 • 14:00 WIB

Kronologi dan Fakta-fakta Tragedi Kecelakaan Maut Bus SMK Depok

Kronologi dan Fakta-fakta Tragedi Kecelakaan Maut Bus SMK Depok

INDOZONE.ID - Kecelakaan maut yang mengguncang jalanan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) malam, menimpa bus SMK Depok serta sejumlah kendaraan lainnya.

Kronologi Kecelakaan Maut Bus SMK Depok 

Berdasarkan data dari aparat, hingga Sabtu (11/5/2024), tercatat empat korban tewas akibat kecelakaan tersebut, yang semuanya meninggal di tempat kejadian.

Belum ada informasi tambahan terkait total korban atas kejadian nahas ini.

Fakta-fakta Tragedi Kecelakaan Maut Bus SMK Depok 

1. Bus Oleng saat Menyusuri Jalan Menurun

Peristiwa tragis ini berawal ketika sebuah bus rombongan pariwisata, Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG, mengalami oleng ke kanan saat melintas di jalan menurun.

Baca Juga: Inilah Kronologis dari Kecelakaan Maut Minibus Ponpes Sidogiri Tertabrak Kereta Api di Pasuruan

2. Insiden Tabrakan dengan Kendaraan Berlawanan Arah

Akibat olengan tersebut, bus menabrak kendaraan merek Feroza dari arah berlawanan, memicu kecelakaan massal yang melibatkan lima kendaraan, termasuk tiga sepeda motor dan satu mobil.

3. Lokasi Kecelakaan Maut Bus SMK Depok

Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, tempat dimana rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Kota Depok menjadi korban.

Identitas Korban dan Kendaraan Terlibat

Kepala Dinas Perhubungan Subang, Asep Setia Permana, mengungkapkan bahwa bus yang terlibat kecelakaan mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Kota Depok. 

Meskipun data awal menyebutkan kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan, investigasi lebih lanjut memperlihatkan lima kendaraan terlibat, termasuk bus, mobil, dan sepeda motor.

Faktor Penyebab Kecelakaan Maut Bus SMK Depok

Para petugas menyebutkan dugaan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh rem blong.

Korban, terutama rombongan pelajar SMK asal Depok, ditemukan tergeletak di jalan, menambah kesedihan atas tragedi ini.

Baca Juga: Korsel Berlakukan Undang-undang Goo Hara Act, Orang Tua Bisa Kehilangan Hak Waris Jika Abaikan Anak

Pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: X @aseprivva

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kronologi dan Fakta-fakta Tragedi Kecelakaan Maut Bus SMK Depok

Link berhasil disalin!