INDOZONE.ID - Kasus viralnya aksi penggerudukan sejumlah mahasiswa yang sedang melakukan ibadah doa rosario di Tangerang Selatan, memasuki babak baru.
Seorang Ketua RT setempat dan tiga warga lainnya, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Terhadap perkara disimpulkan cukup bukti, sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga: Sejumlah Orang Diamankan Buntut Viral Peribadatan Mahasiswa Digeruduk Warga di Tangsel
Penetapan para tersangka sudah melalui proses gelar perkara. Hasilnya, sebanyak lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut antara lain merupakan Ketua RT setempat berinisial D (53), l (30), S (36) dan A (26).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat 1, Pasal 335 KUHP, Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Ramai-Ramai Ojol Geruduk Markas Polda Metro Jaya, Ternyata Karena Hal Ini
"Jadi hari ini kita melaksanakan rilis agar kami dari Polres Tangsel telah melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang dilaporkan saudari berinisial A," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, keributan terjadi diawali dari sejumlah mahasiswa yang tengah melakukan doa rosario di sebuah rumah.
Ketua RT setempat menegur aktifitas tersebut hingga terjadi keributan seperti yang tengah viral di media sosial.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan