Kategori Berita
Media Network
Senin, 29 APRIL 2024 • 16:48 WIB

Diduga Korupsi Miliyaran, Direksi dan Komisaris PT Taru Martani Yogyakarta Usai Kejati DIY Naikkan Status

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release, Kejati DIY

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Diduga Korupsi Miliyaran, Direksi dan Komisaris PT Taru Martani Yogyakarta Usai Kejati DIY Naikkan Status

Link berhasil disalin!