Tampang Pemobil Fortuner Viral Arogan di Tol Japek Pakai Pelat TNI.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan motif dari PWGA, pengendara mobil Toyota Fortuner yang viral lantaran arogan di Tol Japek sambil menggunakan pelat dinas TNI. Rupanya, penggunaan pelat dinas itu bertujuan agar terbebas kebijakan ganjil genap (gage).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra. Dikatakanya, pelaku sengaja menggunakan pelat tersebut agar terbebas kebijakan gage di ruas Jalan Tol Japek.
"Modus operandi pelaku menggunakan pelat nomor Mabes TNI, hal tersebut dimaksutkan dalam rangka menghindari gage yang diberlakukan di Jalan Tol Japek," kata Kombes Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga: Ini Tampang Pemobil Fortuner Viral Arogan di Tol Japek Pakai Pelat TNI
Diketahui, pada musim mudik lebaran kemarin, Korlantas Polri memang memberlakukan kebijakan gage. Dasar itulah menjadi alasan pelaku menggunakan pelat dinas TNI.
"Sesuai kebijakan Korlantas yang mana ini dalam rangka mendukung Operasi Ketupat," ucap Wira.
Terpisah, Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi menyebut jika pelat itu didapat pelaku dari kerabatnya. Saat menggunakan pelat tersebut, pelaku harus meminta izin kerabatnya.
"Kalau pengakuan dari tersangka dia dikasih pinjam oleh kakaknya. Alasan dipinjamkan kalau misal ada ganjil genap dia menggunakan pelat nomor dinas tersebut tapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya," kata Anggi.
Kepada polisi, tersangka sendiri sudah mengakui perbuatanya menggunakan pelat tersebut. Pelat itu diakui digunakan beberapa kali oleh tersangka.
"(Lama digunakan sejak tahun) 2023, dia bilang 2023 cuma kalau untuk kuantitas dia berapa kali menggunakannya empat kali," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah berhasil mengungkap kasus viral pemobil berpelat TNI arogan di Tol Japek beberapa waktu lalu. Pelakunya sendiri sudah berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: