INDOZONE.ID - Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam dinilai terbukti melakukan tindakan asusila, dengan melakukan hubungan serong bersama 5 wanita.
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, hal ini membuat Anandira Puspita tak bisa dipidana.
Baca Juga: Ungkap Perselingkuhan Suami dengan 5 Wanita, Istri Anggota TNI Dipenjara bersama Anak
Istri sah Lettu Malik Hanro Agam itu sebelumnya ditangkap dan ditahan oleh aparat Polresta Denpasar bersama bayi perempuannya yang berusia 1,5 tahun.
Tindakan aparat kepolisian itu dilakukan setelah Anandira Puspita dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan suaminya.
"Tindakan Polresta Denpasar sangatlah tidak adil dan diduga berpihak, karena tersangka membongkar perselingkuhan suaminya, yang salah satunya dengan anak perwira menengah polisi," kata Sugeng melalui pesan singkat yang diterima Indozone, Senin (15/4/2024).
Baca Juga: Viral Anggota TNI Kepergok Ambil Foto Wanita Saat Naik Kereta, Ini Faktanya
Dia menjelaskan, kasus perselingkuhan Agam yang dilaporkan Anandira ke Pomdam Udayana telah bergulir.
Berdasarkan informasi yang didapat IPW, Sugeng menyebut kasus Agam sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer sebagai tindak lanjut Peradilan Militer.
"Dengan ditanganinya kasus yang dilaporkan Anandira Puspita tersebut di lingkungan militer, maka perbuatan suaminya, Lettu Ckm Malik Hanro Agam adalah terbukti adanya tindakan asusilanya. Karenanya, IPW menilai berdasarkan hukum bila tuduhan yang dilontarkan oleh tersangka adalah benar, maka tidak bisa dipidana," kata Sugeng.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release