Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 04 APRIL 2024 • 19:40 WIB

Digitalisasi Timah untuk Cegah Korupsi Selesai Juni, Kata Menko Luhut

Digitalisasi Timah untuk Cegah Korupsi Selesai Juni, Kata Menko LuhutMenko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

INDOZONE.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan digitalisasi sistem pengelolaan timah untuk mencegah praktik korupsi ditargetkan selesai pada Juni 2024.

Kami harap dalam 2 bulan ke depan (sistem pengelolaan timah) ini harus selesai,” ujar Luhut sebagaimana dipantau melalui akun instagram resminya luhut.pandjaitan di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, setelah digitalisasi pengelolaan timah selesai, akan terdapat transparansi untuk melacak asal dari timah tersebut, apakah pengelola sudah membayar pajak atau belum, bahkan bisa melacak apakah pengelola sudah membayar royalti atau belum.

Baca Juga: Asia Tenggara Alami Gelombang Panas Ekstrem Paling Parah, Suhu Rata-rata Tembus 40 Derajat Celcius

Dan itu berdampak pada penerimaan negara, karena seperti batu bara, itu konsentrasi itu hampir 40 persen penerimaan negara meningkat,” ujar Luhut.

Tidak hanya timah, Luhut juga berharap dapat segera mendigitalisasi pengelolaan nikel, sawit, dan hasil sumber daya alam lainnya.

Kasus timah ini memang pembelajaran buat kita semua. Jujur, kita mungkin agak terlambat mendigitalisasi,” kata dia.

Baca Juga: Ini Peran Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir di Kasus Perdagangan Mahasiswa

Oleh karena itu, ia mendorong percepatan digitalisasi timah. Sebetulnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meluncurkan platform SIMBARA untuk meningkatkan tata kelola di sektor mineral dan batubara.

Luhut mengungkapkan bahwa rencananya nikel dan timah juga akan diintegrasikan dalam SIMBARA pada 2024.

Saya sangat menyayangkan kasus korupsi timah yang terjadi kali ini, mengingat kami sedang menyempurnakan SIMBARA sehingga mampu mengintegrasikan seluruh data pertambangan di Indonesia,” kata Luhut.

Baca Juga: Polisi Berlakukan Rekayasa Lalin Pasca Tol Bocimi Amblas

Pernyataan tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp271 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Digitalisasi Timah untuk Cegah Korupsi Selesai Juni, Kata Menko Luhut

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!