Pemusnahan 1,9 kg ganja yang dilakukan oleh Polresta Sorong
INDOZONE.ID - Polresta Sorong memusnahkan sebanyak 1,9 kilogram ganja, dengan cara dibakar di halaman Mako Polresta Sorong Kota, Selasa (2/4/2024).
Ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota dari 9 tersangka selama 3 bulan terakhir.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, ganja tersebut berasal dari Jayapura dan Papua Nugini (PNG).
"Berdasarkan hasil pengembangan, ganja tersebut kebanyakan didatangkan dari Jayapura dan diambil dari PNG. Kami masih mendalami bagaimana ganja diambil dari PNG bisa sampai lolos dibawa dari Jayapura melalui pesawat udara ke Sorong," ungkap Happy.
Happy menjelaskan, 9 tersangka yang ditangkap merupakan jaringan berbeda dan tidak saling berkaitan.
Baca Juga: Polda Metro Bongkar 3 Kasus Narkoba Sepanjang Februari 2024, Ganja hingga LSD dari Jerman Disita!
Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Tindak pidana narkoba adalah extra ordinary, yang tidak bisa ditangani oleh satu institusi saja. Jadi harus bersinergi dan kolaborasi, antar instansi dan semua masyarakat untuk kita semua memberantas narkoba," tegas Happy.
Pemusnahan 1,9 kg ganja yang dilakukan oleh Polresta Sorong
Happy menjelaskan kronologi penangkapan 9 tersangka. Pada 30 Januari 2024, tersangka berinisial YA dan RR ditangkap di Km 8 Kelurahan Malaingkedi, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong dengan barang bukti 36,7 gram ganja.
"5 Februari 2024 RL dan JH ditangkap di Jl F Kalasuat, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong dengan barang bukti 557,25 gram ganja,. 18 Februari 2024 RM dan VS ditangkap di Jl Basuki Rahmat dengan barang bukti 0,3 gram ganja, " lanjutnya.
Kemudian pada 3 Maret 2024, tersangka berinisial AL ditangkap di Jalan Diponegoro, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat dengan barang bukti 90,8 gram ganja.
Lalu pada 22 Maret 2024, tersangka berinisial FY ditangkap di Jl Kanal Victory, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong dengan barang bukti 66,6 gram ganja.
Baca Juga: BNN Musnahkan 4 Hektar Lahan Berisi 7 Ton Ganja Siap Panen di Aceh
Sehari setelahnya, tepatnya pada 23 Maret 2024, tersangka berinisial BP ditangkap di Kelurahan Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat dengan barang bukti 1,275 kilogram ganja.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota, Iptu Afriangga mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penyelundupan ganja dari Jayapura ke Sorong melalui jalur udara dan laut.
"Karena ketidaktelitian, makanya barang-barang ini bisa lolos naik sampai di atas pesawat dan dibawa sampai ke Sorong. Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini," pungkas Afriangga.
Pemusnahan ganja ini disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sorong, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dan juga perwakilan Forum Lintas Suku Sorong Raya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung