Ilustrasi korban perdagangan orang
INDOZONE.ID - Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir (SS), dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (3/4/2024).
Dia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus magang di Jerman.
"Betul (dipanggil untuk diperiksa hari ini)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
SS akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia dijadwalkan diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Baca Juga: Miris! Mahasiswa Korban Perdagangan Orang Modus Magang Dipekerjakan sebagai Kuli di Jerman
Bareskrim Polri berharap tersangka dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.
"Semoga yang bersangkutan memenuhi panggilan kita," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus perdagangan orang yang menyasar mahasiswa. Modusnya, para pelaku memperdagangkan korban dengan dalih magang di Jerman.
Dalam kasus ini, sebanyak lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua dari lima tersangka tersebut berada di luar negeri antara lain berinisial ER alias EW (39) dan A alias AE (37).
Baca Juga: Polri Pastikan Mahasiswa Korban Perdagangan Orang Modus Magang Sudah di Tanah Air
Tiga tersangka lainnya antara lain berinisial SS (65), AJ (52) dan MZ (60), berada di Indonesia. Ketiganya berperan mengirimkan mahasiswa magang ke Jerman.
Para mahasiswa tersebut dipekerjakan seperti buruh kasar di Jerman. Penghasilan mereka juga dipotong oleh para tersangka.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan