Kategori Berita
Media Network
Rabu, 20 MARET 2024 • 09:05 WIB

Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Kaum Mahasiswa, Modusnya Magang di Jerman

Ilustrasi perdagangan orang

INDOZONE.ID - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus perdagangan orang yang menyasar kaum mahasiswa dengan dijadikan buruh. Modus kejahatan ini dengan mengiming-imingi para mahasiswa untuk magang di luar negeri.

Kasus ini terbongkar diawali dari adanya informasi yang masuk ke Bareskrim Polri dari KBRI Jerman, ihwal adanya 4 mahasiswa datang ke KBRI Jerman dan sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Polisi kemudian melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.

"Hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 Universitas yang ada di Indonesia, dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa, yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yang dua diantaranya berada di Jerman. Para tersangka antara lain berinisial ER, A, SS, AJ dan MZ.

Baca Juga: Gencar Berantas Perdagangan Orang Sepanjang 2023, Polri Tangkap 1.361 Tersangka

Perdagangan orang itu bermula dari para mahasiswa yang mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Saat para mahasiswa tertarik, mereka melakukan pendaftaran dan dibebankan biaya daftar sebesar Rp150 ribu dan 200 EURO.

"Selain itu, para mahasiswa dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30 juta hingga Rp50 juta, yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya," ucap Djuhandhani.

Setibanya di Jerman, para mahasiswa langsung disodorkan kontrak kerja dengan bahasa Jerman. Mereka juga langsung didaftarkan ke Kementerian di Jerman.

"Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," paparnya.

"Dalam kontrak kerja tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman dibebankan kepada para mahasiswa, yang nantinya akan dipotong dari gaji yang didapat. Korban melaksanakan ferienjob tersebut dalam kurun waktu selama tiga bulan," sambung Djuhandhani.

Baca Juga: Jokowi Soal Pengungsi Rohingya di Aceh: Diduga Ada Pelaku Perdagangan Orang

Padahal, aturan di Kemendikbud jika ferienjob tidak masuk ke dalam program MBKM. Sedangkan dalam MoU PT SHB dengan para kampus, menyebutkan jika ferien job masuk ke dalam program MBKM dan dapat dikonversikan ke 20 SKS.

Kekinian, Bareskrim Polri hingga kini masih mendalami kasus tersebut. Bareskrim juga tengah berkoordinasi dengan pihak Divisi Hubinter Polri ihwal dua tersangka yang kini berada di Jerman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Kaum Mahasiswa, Modusnya Magang di Jerman

Link berhasil disalin!