7. Tol Kayuagung-Palembang-Betung Seksi 3 sebagian dari IC Musilandas-Desa Sukamulya (21,2 Km)
Baca Juga: Selain Lalu Lintas, Polda Metro Juga akan Fokus Amankan Harta Benda Pemudik di Momen Mudik Lebaran
Tulus menegaskan bahwa selama melintasi tol fungsional, pemudik tidak akan dikenai tarif alias gratis. Namun, mereka tetap diwajibkan melakukan tapping pembayaran di gerbang tol dengan kartu uang elektronik. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan data perjalanan dan memfasilitasi penggunaan tol yang lebih efisien.
Kendati demikian, penggunaan tol fungsional ini tetap memerlukan kehati-hatian dari pengemudi. Batasan kecepatan maksimal hanya 40 Km/jam diberlakukan untuk memperhatikan kondisi jalan yang belum sepenuhnya mulus.
Kondisi jalan yang belum optimal, terutama saat musim hujan, dapat mengakibatkan debu dan jalanan licin yang berpotensi membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Imbau Tak Mudik Pakai Motor, Polri Ajak Daftar Program Mudik Gratis
Daftar 7 Ruas Tol Gratis Saat Mudik & Arus Balik Lebaran: Simak Selengkapnya di Sini!
Dengan pembukaan ruas tol fungsional ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan akses dan kenyamanan bagi pemudik dalam merayakan momen lebaran bersama keluarga.
Langkah ini juga menjadi bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dalam setiap perjalanan mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)