Ilustrasi THR. (INDOZONE/Risris Mulyadi)
INDOZONE.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Muhammad Hanif Dhakiri, buka suara perihal pernyataan Kemnaker, jika pengemudi Ojek Online (Online) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Ya, belum lama ini Kemnaker memang memberikan pernyataan bahwa Perusahaan Ojol dihimbau untuk memberikan THR kepada para pengemudinya. Meski hubungan kedua belah pihak sejatinya hanya sekadar mitra saja.
Akan tetapi menurut Hanif, pernyataan Kemnaker perihal pengemudi Ojol berhak mendapatkan THR sejatinya kurang tepat, sehingga perlu diluruskan.
Baca Juga: Dokter Gadungan di Cikarang, Dikenal Pasang Tarif Pengobatan yang Mahal
"Bahwa mitra Ojol itu memang tidak termasuk kategori perjanjian kerja waktu tertentu," ucap Hanif dalam keterangan tertulis yang didapatkan INDOZONE, Rabu (20/3/2024).
Dalam keterangan tertulis tersebut, Hanif menyatakan hubungan antara pengemudi dengan perusahaan Ojol ialah kemitraan, sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang berhak menerima THR.
"Kalau kita merujuk pada Permenaker nomor 5 2021, Mitra itu masuk dalam kategori pekerja di luar hubungan kerja. Jika melihat kondisi itu, jika ditanya soal kewajiban perusahaan aplikasi terkait pembayaran THR kepada mitra, maka tidak kejawiban memberikan THR," lanjutnya.
Baca Juga: AS Bangun Pelabuhan Sementara di Gaza, Apa Tujuannya?
Meski begitu, Hanif menegaskan bahwa pihak Kemnaker akan tetap memberikan dukungan kepada seluruh pihak demi meningkatkan kesejahteraan pengemudi Ojol. Terutama dalam menyambut hari raya Idul Fitri kali ini.
"Namun seperti yang kita ketahui bahwa perusahaan-perusahaan aplikasi selama ini sudah menjalankan sejumlah program untuk meringankan beban dari mitra Ojol dalam operasional kesehariannya," jelas Hanif.
"Oleh karena kita dari Kadin Indonesia juga terus mendorong agar aplikasi memberikan perhatian lebih baik di masa-masa menjelang lebaran seperti saat ini kepada mitra ojol agar mereka bisa merayakan hari Lebaran dengan suka cita," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release