Kategori Berita
Media Network
Jumat, 22 MARET 2024 • 21:20 WIB

Asik, Pemkot Yogyakarta Bakal Dirikan Posko THR Lebaran

Ilustrasi uang.

INDOZONE.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) membuka Posko Pos Komando (Posko Pengaduan dan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, menjelang lebaran 2024.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan, Posko THR ini mulai melayani masyarakat, sejak 11 Maret – 3 April mendatang.

Kami membuka posko ini hingga H-7 lebaran, karena setelah H-6 itu tahapnya adalah pengawasan. Fungsi pengawasan ketenagakerjaan itu menjadi domain wilayah provinsi,” jelas Tion kepada wartawan di Balaikota Yogyakarta baru-baru ini.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Gudang Lazada-Si Cepat Jakbar Diduga karena Hal Ini

Menurutnya, Pemkot Yogyakarta mengupayakan agar perusahaan di wilayah Kota Yogyakarta membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk di dalamnya mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tion juga memaparkan, berdasarkan ketentuan pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Untuk besaran THR, lanjut Tion, ditentukan berdasarkan lama masa kerja dan status pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Gempa M 6,0 Guncang Tuban, Jatim: Getaran Terasa Hingga Semarang

"Bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 12 bulan secara berturut-turut, maka besaran THR sebesar 1 bulan gaji pokoknya. Bagi buruh/pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan rumusnya," terangnya.

Bagi buruh/pekerja dengan perjanjian kerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 atau lebih, maka besaran THR sebesar satu bulan gaji pokok yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara bagi pekerja lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THR proporsional dengan dasar penghitungan upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima per bulan selama masa kerjanya.

Baca Juga: Minimalisir Angka Kecelakaan, Polri Bawa Alat Control Alkohol untuk Cek Pemudik di Rest Area

Selain itu, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil,maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi buruh/pekerja dengan perjanjian kerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 atau lebih, maka besaran THR sebesar satu bulan gaji pokok yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara bagi pekerja lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THR proporsional dengan dasar penghitungan upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima per bulan selama masa kerjanya.

Baca Juga: Penonaktifan NIK Warga Jakarta di Luar Daerah Kembali Ditunda Sampai Lebaran

"Selain itu, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil,maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," tutupnya.

Writer: Ananda F.L


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Dan Wawancara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Asik, Pemkot Yogyakarta Bakal Dirikan Posko THR Lebaran

Link berhasil disalin!