Kategori Berita
Media Network
Kamis, 21 MARET 2024 • 13:54 WIB

Program Motis Kembali Dibuka: Begini Syarat dan Cara Daftarnya, Pemudik Motor Wajib Tahu!

Ilustrasi kereta api (freepik.com)

INDOZONE.ID - Kabar gembira bagi Anda pemudik dengan menggunakan kendaraan roda dua. Pasalnya Lebaran 2024 ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementrian Perhubungan kembali mengadakan agenda Motis (Motor Gratis).

Motis sendiri merupakan program angkut motor secara gratis bagi pemudik. Lebaran tahun 2024 ini pendaftaran akan dibuka hingga 18 April 2024.

Baca Juga: 3 Fakta Pernyatan Sikap Anies-Muhaimin pada Pengumuman Hasil Rekapitulasi KPU

Bagi Anda pemudik yang belum melakukan pendaftaran dapat melakukannya dengan dua cara yakni offline dan online.

Dilansir dari Instagram @ditjenperkeretaapian begini cara dan persayaratan untuk mendaftar Motis di lebaran 2024:

1. Cara Pendaftaran

A. Online

Melalui laman web mudikgratis.dephub.go.id.

B. Offline

Stasiun Cilegon, Jakarta Gudang, Tangerang, Depok Baru, Bekasi, Kiaracondong, Kutoarjo, Lempuyangan, Purwosari, Semarang Tawang, Madiun, Cirebonprujakan, Tegal, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Gombong, Kebumen.

2. Persyaratan

  • KTP, SIM yang berlaku, Kartu Keluarga, STNK
  • Besaran motor kurang dari 200cc
  • Mendaftar melalui mudikgratis.dephub.go.id yang dilanjut dengan verifikasi langsung di stasiun yang ditunjuk
  • Mendaftar dengan menyampaikan e-mail aktif

Baca Juga: Jalan Longsor karena Terkikis Air Sungai, Bikin Aktifitas Masyarakat Dusun Gading di Riau Lumpuh!

Sebagai informasi, bagi pemudik di area Jabodetabek, Anda dapat menitipkan motor kepada petugas di stasiun ketika melakukan pendaftaran untuk diangkut menggunakan truk.

Nah, begitulah syarat dan cara mendaftar kegiatan Motir Lebaran 2024. Bagia Anda calon pemudik tetap utamakan keselamatan dan protokol kesehatan ya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@ditjenperkeretaapian

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Program Motis Kembali Dibuka: Begini Syarat dan Cara Daftarnya, Pemudik Motor Wajib Tahu!

Link berhasil disalin!