Ilustrasi korban perdagangan orang
INDOZONE.ID - Terbongkarnya kasus perdagangan orang dengan korban para mahasiswa bermodus magang di Jerman, hingga saat ini masih terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri.
Dari data kepolisian, setidaknya ada puluhan universitas di Tanah Air yang menjalankan program magang abal-abal bersama sindikat perdagangan orang tersebut.
"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip pada Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Kaum Mahasiswa, Modusnya Magang di Jerman
Djuhandhani tidak menjelaskan lebih rinci mengenai puluhan universitas itu. Namun, dia membeberkan jumlah mahasiswa yang mengikuti program perdagangan orang berkedok magang tersebut mencapai ribuan orang.
"Dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus perdagangan orang berkedok magang. Sindikat ini menyasar para mahasiswa dengan dalih diberangkatkan ke Jerman untuk magang.
Sindikat ini lebih dulu bekerjasama di universitas-universitas di Indonesia dengan program ferien job. Singkat cerita, para mahasiswa yang hendak berangkat akan lebih dulu dibebankan biaya.
Baca Juga: Gencar Berantas Perdagangan Orang Sepanjang 2023, Polri Tangkap 1.361 Tersangka
Setibanya di Jerman, para mahasiswa diminta mendatangani kontrak kerja dengan bahasa Jerman yang tidak dimengerti oleh mahasiswa. Selama bekerja layaknya buruh, gaji para mahasiswa tersebut dipotong.
Dalam kasus itu, Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang yang merupakan warga negara Indonesia sebagai tersangka. Dari kelima tersangka itu, dua di antaranya berada di luar negeri.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan