Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 19 AGUSTUS 2023 • 16:13 WIB

Ngaku Jurnalis Lagi Meliput, 2 Pria di Kepri Ini Ditangkap Polisi Terkait Perdagangan Orang

Konferensi pers kasus perdagangan orang 2 wartawan gadungan di Kepri.

INDOZONE.ID - NR dan MSR, kedua pria yang mengaku sebagai jurnalis ini harus berurusan dengan pihak kepolisian, usai mencoba mengirim tiga orang pekerja migran ilegal ke negeri Malaysia via Kepulauan Riau (Kepri).

Kedua tersangka beraksi mengimingi para korban dengan pekerjaan sebagai buruh bangunan. Padahal, pekerjaan itu tidak pernah ada.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut, kasus ini terbongkar diawali dari pihak Imigrasi yang menggagalkan penerbangan tiga korban ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay.

Konferensi pers kasus perdagangan orang 2 wartawan gadungan di Kepri.

Baca Juga: Polisi Terima 12 Laporan Terkait Kasus Perdagangan Orang di Jakarta dan Sekitarnya

Pada awal bulan ini, ketiga korban kembali mencoba berangkat ke Malaysia dengan kawalan dua tersangka.

"Dalam operasi ini berhasil diamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki peran sebagai pengurus dalam kejadian tersebut. Kemudian para tersangka dan korban dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Pandra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).

Dalam aksinya, tersangka menawarkam pekerjaan sebagai buruh bangunan di Malaysia dengan gaji besar serta mendapat fasilitas tempat tinggal. Faktanya, korban nantinya tidak akan dipekerjakan sesuai janji tersangka.

"Modus Operandi dari para tersangka dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana yang kemudian oleh para tersangka, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya," beber Pandra.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pandra menyebut para tersangka mendapat imbalan hingga Rp2 juta dari satu orang pekerja jika berhasil diberangkatkan.

Baca Juga: 2 Tersangka Perdagangan Orang Ditahan Polres SBT, Modus Jual Wanita ke Pria Hidung Belang

Ngaku Wartawan

Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Lampung ini mengungkap jika kedua tersangka saat hendak ditangkap sempat mengaku sebagai wartawan yang tengah bertugas meliput PMI ilegal di Kota Batam. Namun, setelah didalami pihak kepolisian, rupanya kedua tersangka sebagai pengantar para korban.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 junto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Kedua tersangka terancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," pungkas Pandra.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ngaku Jurnalis Lagi Meliput, 2 Pria di Kepri Ini Ditangkap Polisi Terkait Perdagangan Orang

Link berhasil disalin!