Polisi menyelamatkan enam wanita yang hendak dipekerjakan di luar negeri secara ilegal
INDOZONE.ID - Polda Lampung berhasil menyelamatkan enam wanita yang hendak dipekerjakan di luar negeri secara ilegal. Dalihnya, para korban diimingi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di negara Malaysia.
"Ada enam orang perempuan yang diduga calon pekerja mingran Indonesia (PMI) berhasil diselamatkan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (11/11/2023).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diawali adanya warga yang curiga dengan aktivitas disebuah rumah di Dusun V, RT 001, RW 001, Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Rumah itu rupanya dijadikan tempat penampungan sementara para PMI sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Baca Juga: Heboh Penemuan Jasad Pria Gantung Diri di Pohon Mangga Jaksel, Awalnya Disangka Boneka
"Atas laporan tersebut personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung langsung mendatangi serta mengecek ke dalam lokasi dan berhasil membawa enam orang calon PMI ke Mapolda Lampung," ungkap Umi.
Keenam wanita tersebut antara lain berinisial TS (33), A (33), FA (39), AW (39),R (39) dan NY (35).
Selain mengamankan para korban, polisi juga menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial IPS (39).
Dalam aksinya, tersangka menawarkan para korban untuk bekerja di Malaysia sebagai ART dengan dijanjikan mendapat gaji sebesar 1.500 Ringgit atau Rp 5 juta rupiah.
Baca Juga: Optimis Menangkan Pilpres 2024, Ganjar: Tak ada kekuatan atau alat yang bisa kalahkan rakyat!
"Korban diminta untuk melengkapi administrasi kemudian ke enam korban diberangkatkan dari Lampung Tengah menggunakan bus menuju Kampung Rambutan, Jakarta Timur lalu menggunakan taksi ke Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya langsung menuju Kuala Lumpur Malaysia kemudian korban dipekerjakan di Malaysia sebagai ART," beber Umi.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 69 juncto 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 Milyar atau pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: