Kategori Berita
Media Network
Kamis, 17 AGUSTUS 2023 • 19:05 WIB

3 Wanita di Banda Aceh Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Prostitusi, Diamankan pas Sampai Kamar Hotel

Para terduga pelaku prostitusi online (membelakangi) saat dihadirkan dalam konferensi pers, di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (16/8/2023).

INDOZONE.ID - Tiga orang wanita di Banda Aceh diamankan polisi, diduga terlibat kasus prostitusi. Ketiganya ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Dari ketiganya, satu orang diketahui berperan sebagai muncikari. Sedangkan dua orang lagi pekerja seks komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menyebut, penangkapan ketiganya merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus prostitusi sebelumnya.

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus prostitusi sebelumnya," ujar Fadillah, Kamis (17/8/2023).

Ketiga terduga praktik prostitusi tersebut berinisial MW (23) asal Kabupaten Aceh Utara yang berperan sebagai muncikari, kemudian dua PSK, yaitu DN (22) dan ZH (24) asal Banda Aceh.

Baca Juga: Kosan di Cilincing Digerebek, 10 Muda-mudi Diciduk Terkait Prostitusi

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah mengungkap kasus prostitusi online dan menangkap tiga orang terduga pelaku di salah satu guest house dan warung kopi di daerah ini.

Pengungkapan dilakukan dengan penyamaran sebagai pelanggan pelaku. Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya menangkap EA (22) dengan peran sebagai muncikari. Kemudian ada YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan.

Dari hasil pengembangan, tim penyidik mendapatkan informasi bahwa masih ada pelaku lain. Data pelaku itu pun diberikan ke petugas.

Setelah mendapatkan informasi kata Fadillah, pihaknya lalu mengatur strategi dengan cara undercover, sebagai pelanggan dan menghubungi seorang muncikari via aplikasi WhatsApp.

"Setelah melakukan perbincangan melalui WA, muncikari MW menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto-foto wanita yang akan dikencani itu dan tarif sebesar Rp2,5 juta per orang untuk 'short time'," ujar Fadillah.

Baca Juga: Pemilik Bar Diperiksa soal Promo ‘Threesome’ di Jaksel, Ternyata Tak Terkait Prostitusi

Langkah selanjutnya, petugas mengirimkan uang melalui rekening muncikari sebesar Rp5 juta untuk dua orang wanita.

Uang itu kemudian diberikan kepada PSK masing-masing sebesar Rp2 juta. Sedangkan muncikari mendapat Rp1 juta dari keduanya.

Muncikari menjelaskan bahwa ada dua lokasi yang bisa digunakan, di mana kedua hotel tersebut merupakan tempat penginapan ternama di Banda Aceh.

Personel pun langsung memesan salah satu kamar di hotel tersebut, sambil menunggu kedatangan PSK yang didampingi muncikari menggunakan sepeda motor.

Saat sampai di kamar, ketiganya pun langsung diamankan petugas dan dibawa ke Polresta Banda Aceh.

Dalam kasus ini, polisi menyita tiga unit HP, dua sepeda motor, satu lembar kartu ATM, satu lembar bill hotel, screenshot percakapan, dan uang tunai senilai Rp5 juta.

"Kini mereka di sel tahanan Polresta Banda Aceh, dan dijerat dengan Pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 Tahun 2013 tentang Qanun Jinayat," demikian Kompol Fadillah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

3 Wanita di Banda Aceh Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Prostitusi, Diamankan pas Sampai Kamar Hotel

Link berhasil disalin!