Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada ASN/PNS dan pensiunan atas dedikasi dan pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, sambil tetap memperhatikan keuangan negara serta keadilan bagi semua pihak.
Semoga dengan pencairan THR dan Gaji ke-13 ini, para ASN/PNS dan pensiunan dapat merayakan hari raya dengan lebih sejahtera dan bahagia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024