Barang bukti kasus dukun santet di Tangerang. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Kasus heboh diduga ada dukun santet Ciputat, Tangerang Selatan memasuki babak baru. Pihak kepolisian rupanya sudah menetapkan sang terduga dukun santet sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan.
"Sudah jadi tersangka," kata Kasi Humas Polre Tangsel, AKP Wendi saat dihubungi wartawan, Rabu (6/3/2024).
Terduga dukun santet ini ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata. Dia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Baca Juga: Jadwal Ramadan 2024: Perbedaan Metode Perhitungan antara NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah
Selain ditetapkan sebagai tersangka, dukun santet ini juga sudah resmi dilakukan penahanan. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polsek.
"Sudah ditahan di Rutan Polsek Ciputat Timur," ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya, warga Sawah Lima, Ciputat, Tangerang Selatan dibuat geger dengan adanya diduga dukun santet. Dari penggeledahan kediaman sang dukun, ditemukan foto-foto sejumlah orang dengan kondisi sudah ditusuk-tusuk.
Tak hanya itu, ditemukan pula senjata api beserta amunisinya hingga adanya granat nanas. Temuan senjata tersebut kini sedang didalami oleh pihak kepolisian setempat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: