Kategori Berita
Media Network
Rabu, 06 MARET 2024 • 13:39 WIB

ASPEBINDO Berikan Apresiasi terhadap Pencabutan Izin Usaha Pertambangan yang Tidak Produktif

Ilustrasi tambang batu bara. (Freepik)

INDOZONE.ID - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira, mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam pencabutan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai tidak produktif.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tercantum dalam Keputusan Presiden No. 1/2022.

Menurut Anggawira, pencabutan izin usaha pertambangan untuk konsesi yang tidak produktif adalah langkah yang tepat untuk menata ulang sektor pertambangan.

Hal ini juga dianggap sebagai upaya untuk mengalokasikan sumber daya alam secara lebih efektif sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga: Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pelanggaran Pemilu di Luar Negeri ke Kejagung

"Dengan pencabutan izin ini, tidak hanya menata ulang sektor pertambangan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pemilik izin untuk melakukan klarifikasi atau menempuh upaya hukum. Ini menunjukkan bahwa prosedur yang ditempuh telah memberikan ruang yang cukup bagi para pemilik izin," ujar Anggawira dalam keterangannya.

Anggawira, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jendral Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), menambahkan bahwa tindakan tegas yang dilakukan oleh satgas merupakan langkah yang diperlukan untuk memberikan peringatan kepada para pemilik IUP agar tidak membiarkan lahan tambangnya tidak produktif.

"Langkah tegas satgas dalam melakukan penataan IUP dengan pencabutan ini sebenarnya memberikan efek jera kepada para pengusaha untuk lebih hati-hati dalam memanfaatkan lahan tambang sesuai hak yang diberikan negara," tambahnya.

Menanggapi tuduhan terhadap Menteri Bahlil Lahadalia terkait adanya cara-cara informal dalam memulihkan IUP yang telah dicabut, Anggawira menegaskan bahwa tuduhan tersebut harus dibuktikan.

Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi WN Korsel Lempar Petugas Imigrasi dari Lantai 19 Siang Ini

Ia mengatakan bahwa proses penataan IUP melibatkan berbagai lembaga negara yang saling mengawasi, sehingga jika ada penyelewengan, harus ditindak tegas.

"Satgas ini bukan hanya milik Kementerian Investasi, tetapi melibatkan lembaga negara lain yang ikut mengawasi. Jadi, jika ada indikasi penyelewengan, tentu harus ditindak tegas," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Bahlil Lahadalia telah mencabut sebanyak 2.078 IUP, termasuk perusahaan pertambangan mineral dan batubara, sebagai bagian dari upaya penataan sektor pertambangan yang lebih baik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

ASPEBINDO Berikan Apresiasi terhadap Pencabutan Izin Usaha Pertambangan yang Tidak Produktif

Link berhasil disalin!