Kategori Berita
Media Network
Senin, 04 MARET 2024 • 17:50 WIB

Dugaan Pungli Truk Sampah DLH Kota Jogja, Pansus Sampah akan Tindak Serius

Pansus Sampah akan melakukan tindakan serius ihwal dugaan pungli pemungutan sampah oleh pegawas DLH Kota Yogyakarta.
INDOZONE.ID - Di tengah-tengah krisis darurat sampah Kota Yogyakarta, sejumlah aktivis sampah mengungkap fakta mengejutkan.

Mereka menyebut dugaan telah terjadi pungli oleh oknum sopir truck Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kepada masyarakat yang kesulitan membuang sampah.

Modus operandinya seperti yang disampaikan oleh salah satu penarik gerobak sampah berinisial PM (inisial), yakni truk pengangkut sampah milik DLH tidak diparkirkan di kantor DLH, tetapi dibawa pulang.

Truk-truk tersebut juga disebut dipakai "berbisnis" kepada masyarakat/badan usaha ekonomi yang membutuhkan untuk membuang sampah dengan biaya Rp100 ribu. Mereka juga melakukan ini dengan "merebut" pelanggan para penarik gerobak sampah.

Baca Juga: Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Wali Kota Eri dan Ribuan Pegawai Bersihkan Jalan Kalimas Timur Surabaya

Hal tersebut dapat terjadi selain hal diatas, juga karena ada pembatasan kuota pembuangan sampah ke TPS dari para penarik gerobak tersebut. Salah satu contohnya adalah yang tadinya  bisa membuang sehari 2 rit gerobak sampah/orang, sekarang menjadi 1 rit gerobak sampah per minggu/orang.

Menanggapi kondisi tersebut, Fokki Ardiyanto selaku Ketua Pansus Sampah, mengatakan bahwa hal tersebut akan segera dibawa ke ranah pansus yang menjadi kewenangannya. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang membahas perubahan Perda tentang pengelolaan sampah.

"Nasib para penggerobak sampah adalah tanggung jawab kami sebagai salah satu penyelenggara negara. Ingat bahwa mendapatkan pekerjaan yang layak untuk mendapatkan penghasilan yang layak, adalah hak warga negara," kata Fokki dalam pernyataanya, Senin (4/3/2024).

"Ini adalah amanat konstitusi, artinya adalah kewajiban negara untuk memfasilitasi keberadaan dan keberlangsungan mereka para penggerobak sampah dalam mengais rejeki demi kesejahteraan keluarga mereka," papar Fokki.

Baca Juga: Warga Jember Pemilu di TPS Dekat Pemakaman dan Tumpukan Sampah

Disamping hal tersebut diatas, Fokki yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, mengaku akan memberikan gambaran umum kepada kebijakan yang akan ditambahkan dalam pembahasan perubahan perda tersebut.

Poin utamanya, kata dia, adalah adanya pasal yang mengatur penugasan kepada BUMD untuk dapat melakukan pengelolaan sampah yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga secara bisnis to bisnis.

"Sementara berkaitan dengan adanya dugaan pungli, kami akan terus mencari bukti kuat untuk dapat diproses secara hukum, karena di tengah kesusahan rakyat kecil masih aja ada oknum-oknum pemkot yang menyalahgunakan kewenangannya, apalagi mereka yang diduga tersebut juga telah menerima gaji dari negara", pungkasnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dugaan Pungli Truk Sampah DLH Kota Jogja, Pansus Sampah akan Tindak Serius

Link berhasil disalin!