Ilustrasi judi online. (FREEPIK/Macrovector)
INDOZONE.ID - Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara kasus judi online dengan nama situs SBOTOP. Berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang artinya, dalam waktu dekat kasus itu segera memasuki babak persidangan.
"Penyidikan perkara perjudian online melalui url https://www.bolehplay.com/ dan www.sepaktop.com dengan website yang bernama SBOTOP, telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung dengan diterima dua surat P21 untuk empat tersangka oleh penyidik pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024," kata Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Berkaitan dengan penyerahan berkas perkara bersamaan dengan para tersangkanya, Irjen Asep menyebut pelimpahan akan dilakukan pada hari ini.
Baca Juga: Bendahara Bawa Kabur Rp115 Juta Honor KPPS untuk Main Judi Online
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam," ungkap Asep.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola Polri berhasi membongkar kasus perjudian bola online berskala internasional dengan nama situs SBOTOP. Server situs ini diketahui berada di negara Filipina.
Baca Juga: Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Promosi Judi Online, Hana Hanifah Jadi Tersangka?
Dalam kasus tersebut, Polri berhasil menangkap empat tersangka dan masih memburu tiga tersangka lainnya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan jika perputaran uang dari situs judi ini sudah mencapapai ratusan miliar.
"Saya kira ini juga sudah dikenal karena perputaran uangnya sudah mencapai ratusan miliar," kata Jenderal Sigit sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: