INDOZONE.ID - Kejari Yogyakarta telah menetapkan tersangka pada kasus korupsi terbaru. Pada Kamis (15/2/2024), jaksa penyidik Kejari Yogyakarta telah menemukan 2 (dua) alat bukti dengan menetapkan tersangka MT menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Tersangka MT merupakan Pelaksana Tugas Harian (Plh) PMI Kota Yogyakarta masa bhakti 2021-2026.
Kasus bermula pada ( 20/11 2021) hingga (7/6/2022, MT memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 dari gudang arsip, filling kabinet, lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan.
"Dokumen yang dimusnahkan itu meliputi berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota dll. Pemusnahan dokumen tersebut dilakukan dengan cara tersangka MT memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk menghubungi UD. Sregep yg bergerak dibidang usaha pencacahan kertas untuk diolah menjadi bubur kertas,” terang Saptana Setya Budi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Jumat (16/2/2024).
"Akibat perbuatan tersangka MT ini mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Yogyakarta menjadi terkendala,” sambungnya.
Perbuatan tersangka MT melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Baca Juga: Miris, Lembaga Bantuan Palestina UNRWA Alami Krisis Keuangan Karena Tidak Ada Yang Donasi
Serta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini tersangka sudah dilanjutkan dengan melakukan Penahanan RUTAN di LP Kelas II A Yogyakarta tehadap tersangka MT selama 20 hari sejak (15/2/2024) sampai (5/3/2024),” tandasnya.
Penahanan RUTAN terhadap tersangka MT dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan, lantaran ada alasan bahwa tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti dalam proses perkara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Baca Juga: Cerita Petugas KPPS yang Kerap di Bully Gegara Konten Viral
"Sekali lagi, penahanan tersangka ini kami menekankan bahwa penanganan perkara ini untuk memberikan efek jera bagi tersangka MT, maupun agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutup-nutupi perbuatan korupsi,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release