Kategori Berita
Media Network
Senin, 05 FEBRUARI 2024 • 17:05 WIB

Kadis Koperasi Tual Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Rugikan Negara Rp2,5 Miliar Segera Diadili

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui Kasi Penututan Rozali Afifudin, menyerahkan berkas ke Pegadilan Negeri Ambon. (Z Creators/Pasra Rukuwa)

INDOZONE.ID - Tersangka DF, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, akan menghadapi persidangan atas dugaan korupsi Pembangunan Pasar Langgur pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara dalam periode 2015-2018.

Pengadilan Tinggi Maluku telah resmi mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (5/2/2024), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui Kasi Penututan Rozali Afifudin, menyerahkan berkas tersebut.

DF sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara dan berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek yang bersangkutan.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Maluku Periksa Pj Bupati Malteng Terkait Dana Sertifikasi Guru

Dalam kasus korupsi ini, Direktur CV. Surya Konsultan, dengan inisial RT, juga dijadikan tersangka. Total kerugian negara akibat korupsi proyek Pasar Langgur diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.

Aizit Latuconsina, Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, menjelaskan, "Pada pelimpahan hari ini, Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dua orang terdakwa, yaitu terdakwa DF selaku PPK dan terdakwa RT selaku Konsultan Pengawas."

Keduanya didakwa dengan dakwaan subsidaritas, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidiar melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Lebih dari Setahun, Bareskrim Akhirnya Limpahkan Kasus Korupsi Alkes RSUD Surabaya ke Kejagung

Latuconsina menambahkan, "Setelah pelimpahan perkara tersebut maka Penuntut Umum selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan."

Proyek Pasar Langgur, yang berlangsung selama empat tahun dari 2015 hingga 2018, menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Malra sebesar Rp12,4 miliar (2015), Rp3,2 miliar (2016), Rp3,4 miliar dengan tambahan Rp1,8 miliar (2017), dan Rp2,5 miliar (2018). PT. Fajar Baru Gemilang menjadi pelaksana proyek, dan total kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku.


Z Creators  

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kadis Koperasi Tual Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Rugikan Negara Rp2,5 Miliar Segera Diadili

Link berhasil disalin!