RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya
INDOZONE.ID - Penyidik Bareskrim Polri sudah melimpahkan kembali berkas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan cath lab, dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas dalam kurun waktu lebih dari satu tahun.
"Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).
Kejagung kemudian mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi, lantaran ada kekurangan.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Kasus Investasi Bodong Alkes, Kerugian Korban Capai Rp 503 M!
Pada 16 Januari 2024 setelah melengkapi berkas tersebut, penyidik kembali melimpahkan berkas tersebut ke Kejagung.
Saat ini, berkas kasus itu kembali diteliti ulang oleh Kejagung. Jika berkas dinyatakan lengkap, dalam waktu tidak lama lagi kasus tersebut bakal segera disidangkan.
Kasus dugaan korupsi ini sudah terjadi sejak tahun 2012 yang lalu. Saat itu, RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya tengah melakukan pengadaan alat kesehatan cath lab dan belanja alat kedokteran CT scan, dengan anggaran DPA SKPD tahun 2012.
Rincian alkes yang dibutuhkan untuk cath lab sebesar Rp17.050.000.000 dan CT scan sebesar Rp 14.500.000.000. Sedangkan untuk perencanaan anggaran sudah dilakukan sejak tahun 2011.
Baca Juga: Cara Kerja Sindikat Investasi Alkes Rugikan Rp503 M: Catut Nama Kemkes-Kemhan
Usut punya usut, ada tindakan melawan hukum di dalamnya. Tindakan melawan hukum tersebut ada pada proses pengadaan barang dan jasa, termasuk di antaranya menunjuk salah satu produk tertentu.
Akibat hal tersebut, kerugian negara yang sudah dihitung oleh BPK RI sebesar Rp13.213.174.883. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial RP.
Tersangka RP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers