INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia mengambil langkah serius dalam menjaga keamanan dan kehalalan produk makanan minuman yang beredar di pasaran dengan mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk UMKM, termasuk pedagang kaki lima.
Kebijakan ini diumumkan dengan memberikan batas waktu hingga 17 Oktober 2024, dengan ancaman sanksi administratif dan pelarangan edar bagi yang tidak mematuhi.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah, menjelaskan ketentuan biaya yang harus dikeluarkan oleh para pedagang untuk mendapatkan sertifikat produk halal.
Baca Juga: Siap Kawal Pemilu, Satpol PP Akan Gelar Apel Khusus Satlinmas
Bagi pelaku usaha mikro kecil, mereka diberikan opsi untuk mengajukan self-declare sertifikat produk halal dengan biaya sebesar Rp 230.000 per pelaku usaha.
Keputusan pemerintah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, dapat mengonsumsi produk yang sesuai dengan prinsip kehalalan. Dengan mewajibkan sertifikasi halal, pemerintah berupaya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal, terutama yang dihasilkan oleh UMKM dan pedagang kaki lima.
Menanggapi kebijakan ini, sejumlah pihak mengapresiasi langkah pemerintah yang dianggap sebagai upaya nyata untuk melindungi konsumen dan meningkatkan kualitas produk.
Baca Juga: Sebanyak 2 Pelajar Ditetapkan Tersangka Buntut Tawuran Berdarah di Cikunir
Namun, seiring dengan apresiasi, muncul juga berbagai pertanyaan terkait kesiapan UMKM, terutama dari segi finansial, untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Dalam pandangan Siti Aminah, kebijakan memberikan opsi self-declare untuk pelaku usaha mikro kecil merupakan langkah yang adil. Hal ini diharapkan dapat membantu kelompok usaha tersebut untuk tetap beroperasi tanpa beban biaya yang terlalu besar.
Namun, sejumlah kalangan juga mengingatkan pentingnya sosialisasi yang efektif terkait kebijakan ini agar semua pihak, terutama UMKM dan pedagang kaki lima, dapat memahami dan mempersiapkan diri dengan baik sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Amankan Kontainer Berisikan Minuman Beralkohol Senilai Rp6,9 Miliar!
Wajibnya sertifikasi halal ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap produk-produk lokal.
Bagaimana pelaku usaha menanggapi dan menyesuaikan diri dengan kebijakan ini akan menjadi sorotan dalam beberapa tahun ke depan, ketika kebijakan ini mulai diterapkan secara menyeluruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH)