Bareskrim Polri ungkap investasi bodong alat kesehatan. (Istimewa)
Bareskrim Polri baru saja berhasil membongkar kasus investasi bodong alat kesehatan (alkes) yang rugikan korban senilai Rp 503 miliar. Dalam aksinya, para pelaku ternyata mencatut nama Kemkes hingga Kemhan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut tersangka berperan menawarkan suntik modal atau investasi di bidang alkes.
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa dia menanamkan investasi kepada tersangka Vini. Vini mengunggah suatu kegiatan bisnisnya melalui WhatsApp dan ada beberapa penayangan terkait keuntungan ataupun suntik modal berupa alat kesehatan," kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Whisnu menyebut tersangka mencatut nama Kemkes dan Kemhan. Tersangka mencatut nama dengan dalih mendapat tender dari dua kementerian tersebut.
"Tersangka ini mengajak temannya dan koleganya untuk bergabung dalam rangka memberikan modal dalam kegiatan pengadaan barang di dinas kesehatan, dinas pendidikan bahkan bersama dengan tersangka dia mengatakan bahwa ada rencana ataupun mendapat tender dari Kemenkes, Kemenhan dan Pertamina," beber Whisnu.
Dalam prosesnya, investasi ini ternyata fiktif. Para korbannya pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Setelah kita lakukan proses penyelidikan ternyata tender yang dibuat oleh mereka ini adalah bohong semuanya," kata Whisnu.
Sekedar informasi, Bareskrim Polri membongkar kasus investasi alkes bodong. Dalam kasus ini, Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: