Kategori Berita
Media Network
Rabu, 04 OKTOBER 2023 • 21:00 WIB

Bak Spiderman, Pria Pecandu Narkoba Gondol Berlian Melompati Atap Rumah Kawasan Jakbar

Foto tersangka pembobolan rumah di Jakbar. (dok istimewa).

INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial MM (32) harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan aksi perampokan disebuah rumah di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Bak Spiderman, pelaku beraksi dengan cara menaiki lantai empat rumah korban.

"Pelaku beraksi dengan nekat memanjat dari sebuah gang kecil menuju rumah korban, melewati empat rumah lainnya seperti tokoh fiksi Spiderman dan akhirnya pelaku sampai di lantai empat rumah korban," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalan keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada Sabtu, 30 September 2023 siang yang lalu. Para pelaku berhasil menggambil barang berharga milik korban.

"Pelaku mencuri barang berharga saat korban sedang tidur. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp200.000.000 diantaranya sepeda motor, laptop, perhiasan emas, berlian dan uang tunai," beber Putra.

Baca Juga: Baru 10 Hari Satgas Narkoba Polri Dibentuk, 1.532 Tersangka Ditangkap!

Usai mendapat laporan terkait pencurian itu, polisi bergerak melakukan penyidikan. Nasib sial untuk pelaku, aksi pencurian rupanya terekam kamera CCTV.

"Keberhasilan penangkapan pelaku tidak terlepas dari hasil olah TKP, Unit Reskrim Polsek Tambora memeriksa bukti-bukti di lokasi kejadian dan petunjuk dari rekaman CCTV. Dari petunjuk yang ada, kami bisa mengenali pelaku dan mencari keberadaannya," kata Putra.

Pelaku sendiri berhasil ditangkap pada Senin, 2 Oktober 2023 di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Kepada polisi, pelaku mengaku melakuakn pencurian untuk membeli narkotika.

Residivis Kasus Serupa

Lebih jauh, Putra menyebut aksi pelaku bukanlah aksi yang pertama. Pelaku sudah pernah dihukum dalam kasus serupa.

Baca Juga: Satreskrim Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku Pencurian di Gereja

"Ini adalah kali ketiga MM alias Lana ditangkap Polsek Tambora. Motif pelaku mencuri adalah untuk membeli narkoba jenis sabu. Polisi juga menangkap satu orang penadah barang curian berinisial AJ alias Gondrong (36) asal Kecamatan Singa Laut, Cirebon, Jawa Barat," ujar Putra.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bak Spiderman, Pria Pecandu Narkoba Gondol Berlian Melompati Atap Rumah Kawasan Jakbar

Link berhasil disalin!