Tiga polisi dipecat karena terjerat narkoba hingga desersi.
INDOZONE.ID - Sebanyak tiga anggota Polres Metro Jakarta Utara dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian, usai terseret kasus narkotika hingga bolos dari tugas atau desersi.
Prosesi pemecatan ketiganya dilakukan secara langsung melalui apel di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Selasa (19/12/2023). Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion memimpin langsung apel PTDH tersebut.
Kombes Gidion menyebut apel yang baru saja digelar dilaksanakan sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
Baca Juga: Polrestro Jakarta Selatan Tangkap Komplotan Polisi Narkoba Gadungan
"Terlaksananya apel ini karena telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku," kata Gidion dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Mantan Kapolres Kabupaten Bekasi tersebut menyayangkan ada anggotanya yang dikenakan sanksi PTDH. Pasalnya, sanksi PTDH tidak hanya berdampak pada anggota itu sendiri melainkan juga berdampak kepada keluarga dari anggota tersebut.
Tiga polisi Polres Jakut dipecat karena terjerat narkoba hingga desersi.
Baca Juga: Viral Pemain Bola Naturalisasi Aniaya Pria di Tangerang, Korban Lapor Polisi
"Jelas ini sangat berimbas bagi yang bersangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap kedepannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini," ucapnya.
Metro Jakarta Utara yang diberhentikan tidak dengan hormat, yakni anggota Sat Samapta Polres Metro Jakarta Utara Bripka Rofyan dan Brigadir Mangihut Yulianto karena terseret kasus narkoba. Anggota terakhir yakni anggota Sat Intelkam, Brigadir Sutarno karena bolos tugas atau desersi.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan