Ilustrasi praktik politik uang
INDOZONE.ID - Polri dalam hal ini yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima limpahan sebanyak 21 perkara atau tindak pidana Pemilu. Tindak pidana pemilu tersebut tercatata ditemukan dari sejumlah wilayah di Indonesia.
Ketua Satgas Gakkumdu dari Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro membenarkan hal tersebut. Dia menyebut puluhan perkara tersebut dari 114 laporan yang diterima oleh Bawaslu.
"Dari 114 ini ada 21 yang diduga sebagai tindak pidana Pemilu, selanjutnya diteruskan kepolisian," kata Djuhandani kepada wartawan, Sabtu (20/1/2024).
Baca Juga: Pemakaman di Kota Bandung Gratis, Warga Hanya Perlu Datang ke Kantor TPU
Dari 21 kasus tersebut, 13 kasus diantaranya sedang dilakukan penyidikan, dua kasus dihentikan dan enam kasus lainnya sudah divonis.
Berkaitan dengan kasus terbanyak pada 21 kasus tersebut yakni seputar kasus pemalsuan. Tak hanya itu, kasus politik uang atau money politik juga ditemukan.
"Sementara money politics ada enam kasus, kemudian membuat tindakan keputusan yang merugikan peserta Pemilu dua kasus," tuturnya.
Baca Juga: Bencana Gempa Sulawesi Tengah: Pengungsi Bertahan di Tengah Keterbatasan Bantuan
Untuk kasus yang paling sedikit ada pada pelanggaran berupa kampanye di tempat ibadah atau di lokasi pendidikan. Ada pula kasus pihak yang dilarang berkampanye hingga satu kasus perusakan alat peraga kampanye.
"Tindak pidana Pemilu laporannya ke Bawaslu ataupun temuan dari Bawaslu manakala polisi, jaksa untuk bersama melaksanakan pembahasan itu dinyatakan tindak pidana Pemilu, baru Bawaslu meneruskan menjadi laporan polisi kepolisian untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: