INDOZONE.ID - Kasus pabrik film porno di Jakarta buatan rumah produksi Kelas Bintang berbuntut panjang usai ke-11 talentnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Salah satu talent melakukan perlawanan hukum pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Ada pun yang melakukan perlawanan yakni selebgram Siskaeee. Dia diketahui mengajukan prapradilan berkaitan dengan status tersangkanya.
Sabtu, 20 Januari 2024, Indozone merangkum secara singkat perjalanan kasus Siskaeee hingga dirinya berani menggungat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ke pengadilan.
Baca Juga: Pemakaman di Kota Bandung Gratis, Warga Hanya Perlu Datang ke Kantor TPU
Berikut Rangkumanya:
Siskaeee diketahui bermain dalam film berjudul Kramat Tunggak buatan Kelas Bintang bersmaa lawan mainnya yakni Bima Prawira. Hal ini menjadi pintu dirinya terseret dalam kasus pabrik film porno.
Pasca dibongkar oleh Polda Metro Jaya, polisi menetapkan para kru hingga sutradara film ini sebagai tersangka.
Polisi melakukan identifikasi para pemain dalam film-film buatan Kelas Bintang dan memanggil para pemain tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Kala itu, Siskaeee juga turut serta dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Bencana Gempa Sulawesi Tengah: Pengungsi Bertahan di Tengah Keterbatasan Bantuan
Saat itu, Siskaeee bersama 10 talent lainnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia diperiksa perdana pada Senin, 25 September 2023 yang lalu.
Usai diperiksa, kepada awak media, Siskaeee mengaku dirinya bermain dalam film religi dan bukan film porno.
"Film religi, simopsisnya itu seorang PSK atau pelacur yang bertaubat di bulan ramadan. Jadi kenapa saya ngambil film itu, karena saya pikir mungkin ada image yang akan saya ubah sedikit dengan saya berperan di film tersebut," kata Siskaeee sebelumnya.
Di film Kramat Tunggak, Siskaeee mengaku mendapat bayaran sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: TPS Desa Bungi Tak Kunjung Menemui Solusi, DLH Pinrang Didemo!
Selang beberapa waktu penyidikan bergulir, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 11 talent termasuk Siskaeee sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri menyebut para talent terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
"(Dikenakan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kombes Ade Safri sebelumnya.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Siskaeee melakukan perlawanan hukum. Dia mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggungat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Yang disoalkan berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya. Sidang perdana prapradilan tersebut bakal digelar pada Senin, 22 Desember 2024 mendatang.
Melalui tim kuasa hukumnya, Siskaeee membeberkan alasan dirinya menggungat Kapolda Metro Jaya ke PN Jaksel. Mereka menilai penetapam status tersangka terhadap Siskaeee terlalu terburu-buru.
"Diduga bahwasanya penetapan tersangka Siskae terlalu dipaksakan dan terburu-buru," kata pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting.
Tofan juga menyebut penetapan status tersangka terhadap kliennya dinilai tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Tak hanya itu, dia juga menyebut jika sprindik penyidikan kasus pabrik film porno ini sudah melanggar ketentuan yang berlaku.
"Bahwasanya sprindik SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/DITRESKRIMSUS tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK nomor 130/PUU-XIII/2015. Didalam amar putusannya berbunyi Pasal 109 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945," kata Tofan.
Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Puncaki Prestasi Q4 2023 Versi Mediawave
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut prapradilan yang diajukan oleh Siskaeee adalah hak dari para tersangka termasum Siskaeee. Polda Metro Jaya disebutnya akan siap menghadapi sidang gugatan itu.
"Pengajuan gugatan pra peradilan oleh tersebut atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati. Dan penyidik melalui Bidkum PMJ siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan dimaksud," kata Ade Safri.
Siskaeee sendiri diketahui mangkir pada pemanggilan pertamanya sebagai tersangka. Sedangkan pada pemanggilan kedua, Siskaeee tetap tidak hadir dengan alasan sedang mempersiapkan sidang prapradilan yang akan digelar awal pekan depan.
Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Puncaki Prestasi Q4 2023 Versi Mediawave
Polda Metro Jaya sebelumnya sempat berbicara mengenai opsi jemput paksa terhadap Siskaeee. Paslanya, penjemputan paksa sudah bisa dilakukan oleh penyidik karena status Siskaeee yang sudah sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: