INDOZONE.ID - Kasus pabrik film porno di Jakarta buatan rumah produksi Kelas Bintang berbuntut panjang usai ke-11 talentnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Salah satu talent melakukan perlawanan hukum pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Ada pun yang melakukan perlawanan yakni selebgram Siskaeee. Dia diketahui mengajukan prapradilan berkaitan dengan status tersangkanya.
Sabtu, 20 Januari 2024, Indozone merangkum secara singkat perjalanan kasus Siskaeee hingga dirinya berani menggungat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ke pengadilan.
Baca Juga: Pemakaman di Kota Bandung Gratis, Warga Hanya Perlu Datang ke Kantor TPU
Berikut Rangkumanya:
Siskaeee diketahui bermain dalam film berjudul Kramat Tunggak buatan Kelas Bintang bersmaa lawan mainnya yakni Bima Prawira. Hal ini menjadi pintu dirinya terseret dalam kasus pabrik film porno.
Pasca dibongkar oleh Polda Metro Jaya, polisi menetapkan para kru hingga sutradara film ini sebagai tersangka.
Polisi melakukan identifikasi para pemain dalam film-film buatan Kelas Bintang dan memanggil para pemain tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Kala itu, Siskaeee juga turut serta dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Bencana Gempa Sulawesi Tengah: Pengungsi Bertahan di Tengah Keterbatasan Bantuan
Saat itu, Siskaeee bersama 10 talent lainnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia diperiksa perdana pada Senin, 25 September 2023 yang lalu.
Usai diperiksa, kepada awak media, Siskaeee mengaku dirinya bermain dalam film religi dan bukan film porno.
"Film religi, simopsisnya itu seorang PSK atau pelacur yang bertaubat di bulan ramadan. Jadi kenapa saya ngambil film itu, karena saya pikir mungkin ada image yang akan saya ubah sedikit dengan saya berperan di film tersebut," kata Siskaeee sebelumnya.
Di film Kramat Tunggak, Siskaeee mengaku mendapat bayaran sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: TPS Desa Bungi Tak Kunjung Menemui Solusi, DLH Pinrang Didemo!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: