Ilustrasi Taman Pemakaman Umum
INDOZONE.ID - Mulai tanggal 4 Januari 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan pelayanan pemakaman gratis bagi warga Kota Bandung.
Pemakaman gratis bagi warga Kota Bandung ini, merupakan Perda Kota Bandung yang baru saja dikeluarkan di awal tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Informasi tersebut diunggah di dalam akun Instagram resmi diciptabintar.bdg pada Rabu (17/1/2024) kemarin.
"Pengumuman berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 dan Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka mulai tanggal 04 Januari 2024," keterangan dalam unggahan itu, seperti dilihat Indozone, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Warga Resah Dua Kuburan di Pemakaman Kuno Dibongkar OTK, Diduga Dalami Ilmu Hitam
Bukan hanya pemakaman saja, tetapi pengantaran jenazah juga digratiskan bagi warga Kota Bandung.
"Semua Jenis Pelayanan Pemakaman dan Pengantaran Jenazah TIDAK DIPUNGUT RETRIBUSI ATAU GRATIS", sambungnya.
Informasi terkait pemakaman gratis di Kota Bandung
Bagi warga Kota Bandung yang akan mengurus pemakaman gratis, pihak keluarga dapat menghubungi petugas resmi di kantor TPU sesuai yang di inginkan.
Pemerintah Kota Bandung juga mengimbau, bila ada masyarakat yang masih mempunyai piutang akan diumumkan di aplikasi yang telah disediakan.
"Terkait dengan piutang yang belum terbayar akan segera ditampilkan tagihan piutang tersebut di simpelman segera setelah maintenance database pemakaman selesai", tulis akun diciptabintar.bdg.
Berikut 13 TPU yang dikelola oleh pemerintah Kota Bandung:
1. TPU Cibarunay
2. TPU Pandu
3. TPU Sirnaraga
4. TPU Rancacili
5. TPU Maleer
6. TPU Ciburuy
7. TPU Gumuruh
8. TPU Cikutra
9. TPU Cikadut
10. TPU Nagrog
11. TPU Astanaanyar
12. TPU Legok Cisereuh
13. TPU Babakan Ciparay
14. TPU diatas di kelola oleh pemerintah Kota Bandung sudah tidak dipunggut biaya alias gratis.
Baca Juga: Ada 2 Masjid dan 1 Pemakaman Bakal Rata dengan Tanah Imbas Tol Kediri-Tulungagung!
3 pelayanan yang mengalami penyesuaian:
1. Pembayaran biaya retribusi pelayanan pemakaman baru atau tumpang bagi warga ber-KTP Kota Bandung.
2. Pembayaran biaya retribusi pelayanan her registrasi pemakaman yang meninggal di tahun 2023.
3. Pembayaran biaya pelayanan sewa mobil jebazah bagi warga ber-KTP Kota Bandung.
Jika warga Bandung mengalami pungutan biaya dalam pelayanan pemakaman dapat melaporkan melalui lapor.go.id atau nomor layanan Whatsapp Diciptabintar Kota Bandung 0822-4079-1234.
Writer: Putri Surya Ningsih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram