Kategori Berita
Media Network
Jumat, 19 JANUARI 2024 • 18:51 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Modus Love Scamming, 367 WNA Jadi Korban

Konferensi pres Bareskrim Polri bongkar kasus love scamming di Mabes Polri.

INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, berhasil membongkar sindikat penipuan dengan modus love scamming.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan jika sindikat ini termasuk jaringan internasional, dan telah menipu ratusan orang dari berbagai negara.

"Kami melakukan penyelidikan dan tim berhasil mengungkap adanya tindak pidana secara online jaringan internasional dengan modus love scamming," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Dalam kasus ini, Polri berhasil menangkap 19 tersangka, yang terdiri dari 16 laki-laki dengan dua di antaranya WNA Cina dan tiga wanita.

Baca Juga: Ratusan WNA China dan Vietnam Pelaku Love Scamming Dideportasi

Dari catatan Bareskrim Polri, sindikat ini sudah berhasil melakukan penipuan terhadap ratusan korban, baik korban dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

"Hasil penyelidikan yang kita lakukan, kita bisa mengkontruksikan kasus, dari situ kita mendapatkan satu korban WNI kemudian WN asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang terdiri dari WN Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, German, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, New Jersey, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Colombia," papar Djuhandhani.

Baca Juga: Modus Pelaku Love Scamming di Batam Berujung Digrebek: Bikin Nyaman, Lalu Peras dan Ancam Korban

Modus Cari Kekasih

Dalam aksinya, para pelaku mencari calon korban melalui berbagai macam aplikasi kencan online.

Setelah menemukan calon korban yang hendak ditipu, para pelaku meminta nomor ponsel korban.

"Mereka berpura-pura untuk mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban," kata Djuhandhani.

Usai korban terperdaya, pelaku berpura-pura mengajak korban untuk membuka usaha. Dari sinilah para pelaku menggasak harta milik para korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman kalau penipuannya empat tahun (penjara) namun terkait ITE ancaman hukuman enam tahun," pungkasnya.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Bongkar Penipuan Modus Love Scamming, 367 WNA Jadi Korban

Link berhasil disalin!