Aksi penipuan modus jadi pegawai bank berikan warisan senilai Rp50 miliar
INDOZONE.ID - Aksi penipuan masih terus marak terjadi di kalangan masyarakat. Teranyar, ada kasus penipuan dengan modus berpura-pura sebagai pegawai bank yang akan memberi warisan senilai Rp50 miliar.
Dalam kasus ini, ada tiga orang pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Ade Sapari menyebut, para pelaku beraksi dengan cara menyebarkan informasi terkait adanya warisan senilai Rp50 miliar.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan nomor HP dan akun WA, serta mengaku sebagai pegawai di salah satu bank.
"Para tersangka menggunakan nomor handphone dan akun WhatsApp yang mengaku sebagai pegawai bank untuk menyebar berita bohong, memanipulasi informasi dan memberikan kesan otentik pada data elektronik untuk menipu korban," kata Kombes Ade dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Pelaku Sempat Belanja Barang Branded
Aksi penipuan modus jadi pegawai bank berikan warisan senilai Rp50 miliar
Singkat cerita, korban pun terperdaya dengan pelaku hingga merugi. Ade tidak merinci jumlah kerugian yang dialami korban akibat penipuan itu, termasuk cara kawanan ini beraksi.
Hanya saja, setelah menerima informasi dari korban, polisi bergerak melakukan pendalaman. Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap ketiga orang tersangka dalam jaringan ini.
"Barang bukti seperti handphone, SIM card, buku tabungan, kartu ATM, stempel, dan perhiasan berhasil diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut di Dit Tahti Polda Papua.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 miliar," ungkapnya.
Aksi penipuan modus jadi pegawai bank berikan warisan senilai Rp50 miliar
Baca Juga: Geger Kasus Penipuan Modus Order Bucket Uang di Yogyakarta, Pelaku Tunjukkan Bukti Palsu!
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo meminta agar masyarakat untuk mudah terpengaruh oleh iming-iming uang besar.
Polisi juga meminta masyarakat untuk melakukan konfirmasi ulang jika mendapat kabar adanya warisan dan lain sebagainya.
"Polisi juga membuka saluran pengaduan melalui saluran 110 Polri, website Direktorat Kriminal Khusus, dan akun media sosial Bid Humas Polda Papua untuk melaporkan kasus penipuan secara online," pungkasnya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers