Kategori Berita
Media Network
Kamis, 18 JANUARI 2024 • 10:47 WIB

Dinilai Kurang Bermanfaat, Ternyata Banyak yang Masih Gagal Paham soal Food Estate

Ilustrasi pertanian padi (Freepik)

INDOZONE.ID - Pengamat Pertanian, Mangku Purnomo, mengungkapkan beberapa kesalahpahaman terkait konsep food estate (lumbung pangan). Poin pertama yang dijelaskan adalah bahwa manfaat dari food estate tidak dapat dirasakan secara instan.

"Orang yang mengatakan bahwa food estate tidak berhasil hanya karena satu kali gagal panen jelas tidak memahami pertanian. Evaluasi baru bisa dilakukan setelah minimal tiga siklus panen," kata Mangku dalam wawancaranya dengan Media Center Indonesia Maju.

Mangku menekankan bahwa manfaat food estate dapat terasa paling cepat dalam tiga tahun jika infrastrukturnya sudah baik.

Namun, untuk membangunnya dari awal, setidaknya diperlukan waktu lima tahun. Infrastruktur yang dimaksud mencakup irigasi, gudang pengolahan, jalan ke sentra produksi, dan jalan ke pusat industri.

Baca Juga: Bercelana Pendek saat Hadir di Bazar Sembako Murah, Kaesang: Saya Mau Berenang, tapi 'Kolamnya' Sudah di Depan

Lebih lanjut, Mangku menjelaskan bahwa konsep lumbung pangan bukan hanya tentang pembebasan lahan dan pembangunan pertanian. Inti dari food estate adalah bagaimana mengelola hektar tanah pertanian secara terpadu oleh pihak tertentu.

"Food estate juga harus diperluas definisinya. Tidak selalu membuka lahan baru, tetapi juga kemampuan agregasi produksi. Jika ada perusahaan yang mampu mengagregasi dan mengatur manajemen untuk produksi pangan sekitar ribuan ton, maka itu bisa disebut food estate," papar Mangku.

Tujuan utama dari food estate, menurut Mangku, adalah menjaga pasokan pangan dalam negeri. Hasil pertanian dari food estate hanya dikeluarkan saat kejadian tertentu, seperti menjaga inflasi, menghindari kelangkaan, atau distribusi di tempat bencana.

Ini bertujuan agar hasil dari lumbung pangan tidak merusak harga pasar atau mengganggu kesejahteraan petani.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Arthadyaksa di IKN Tandai Langkah Penting Pemerintah Indonesia

"Food estate sebagai upaya menjaga pasokan itu menjadi keniscayaan, fokusnya kepada cadangan pangan. Produk food estate seharusnya tidak masuk pasar umum pangan. Jadi untuk non-komersil, karena tidak bisa langsung berhasil dari sisi teknis agronomis," jelas Mangku.

Mangku juga membedakan food estate dengan Perkebunan Inti Rakyat (PIR). Jika PIR, perusahaan bertanggung jawab atas modal dan tanah, sementara food estate mengintegrasikan petani melalui bentuk kerja sama yang lebih fleksibel.

Menanggapi perdebatan antara food estate dan contract farming, Mangku berpendapat bahwa kedua konsep tersebut dapat diintegrasikan. Food estate berfokus pada produksi pangan massal, sementara contract farming adalah interaksi ekonomi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Media Center Indonesia Maju

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dinilai Kurang Bermanfaat, Ternyata Banyak yang Masih Gagal Paham soal Food Estate

Link berhasil disalin!