Kategori Berita
Media Network
Rabu, 17 JANUARI 2024 • 09:44 WIB

Jelang Kampanye Pemilu 2024, Begini Standarisasi Lokasi Kampanye Menurut KPU DIY

Ilustrasi pemilu

INDOZONE.ID - Sebelum masa kampanye metode rapat umum pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengatur jadwal kampanye antar tim paslon maupun partai politik, agar tidak terjadi bentrokan antar paslon.

Namun, untuk jadwal kampanye ini KPU DIY juga masih menunggu keputusan KPU RI sampai sekarang.

Pernyataan di atas disampaikan langsung oleh Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Iklan Di Media Cetak/Elektronik pada Pemilu 2024, di Hotel Melia, Kota Yogyakarta, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Warga Apresiasi Inisiatif Relawan Gardu Ganjar Bangun Taman di Tangerang

"Nanti diatur jadwalnya dari KPU RI. Kita nunggu dari sana, breakdownnya dari situ. KPU RI akan membuat atau menyusun jadwal dan zonasi rapat umum terbuka seluruh Indonesia yang akan mengatur kapan, di mana tim paslon, tim kampanye, maupun partai politik mengantisipasi agar tidak berbarengan," kata Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi.

Shidqi menambahkan, dibuatnya regulasi jadwal kampanye tersebut sebagai salah satu upaya untuk menghindari gesekan antar partai maupun antarwarga. Inventarisasi lokasi/pemilihan lokasi yang tepat juga berkaitan agar tak ada pertemuan di tempat yang sama untuk berkampanye.

"Nah kalau jadwal paslon A di sini paslon B disini, itu baru kita kombinasikan dan tadi baru identifikasi dan inventarisir lapangan yang bisa digunakan," terangnya.

Akan tetapi, sejauh ini identifikasi lokasi juga masih menunggu instruksi dari pusat. Setelah itu, barulah mendata mana saja lokasi tempat yang bisa digunakan kampanye terbuka oleh peserta pemilu.

Baca Juga: Kim Jong Un Tegaskan Unifikasi dengan Korea Selatan Tidak Mungkin Lagi

Meski begitu, ia menuturkan untuk kapasitas lokasi/tempat yang akan digunakan untuk berkampanye nantinya, pihaknya membatasi menampung maksimal sekitar 3 ribu orang. Hal ini guna mengantisipasi adanya gesekan antarpartai.

"Sejauh ini kami masih menunggu instruksi dari pusat, namun setidaknya ada beberapa kriteria yang bisa digunakan tim paslon seperti tempat lapang dan terbuka yang memiliki akses yang mudah," katanya.

Shidqi menambahkan, tidak menutup kemungkinan juga akan menggunakan lapangan milik pemda.

"Karena pemda juga punya lapangan, maka kami nantinya juga segera berkoordinasi dengan pemda," tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jelang Kampanye Pemilu 2024, Begini Standarisasi Lokasi Kampanye Menurut KPU DIY

Link berhasil disalin!