Siti Atikoh blusukan ke pasar tradisional.
INDOZONE.ID - Istri capres Ganjar Pranowo, Siti Atikoh, menyatakan stabilitas harga kebutuhan pokok dibutuhkan oleh masyarakat, baik pembeli maupun pedagang.
Hal ini disampaikan Atikoh untuk merespons keluhan warga, usai blusukan ke sejumlah pasar tradisional di berbagai daerah.
"Hal adil buat penjual dan pembeli adalah harga stabil. Penjual tidak pusing menentukan harga, pembeli juga tenang menghitung kemampuan belanja,' kata Atikoh dalam unggahan di akun Instagramnya, @atikoh.s, dikutip Rabu (3/1/2024).
Dalam kegiatannya blusukan tersebut, Atikoh sempat menerima keluhan dari salah satu pedagang di Tegal, Jawa Tengah.
Baca Juga: Berkunjung ke Pasar Rogojampi, Presiden Jokowi Tinjau Harga Bahan Pokok
Pedagang jajajan 'rambut nenek' itu mengeluhkan tingginya harga gula yang menjadi bahan baku produk jualannya. Menurutnya, harga gula melonjak jadi Rp18.000 per kilo, dari sebelumnya hanya Rp12.000.
"Harga gula ini memang yang ditangisi seluruh ibu-ibu rumah tangga, tapi bukan hanya harga gula saja kan yang naik," katanya.
Menurut Atikoh, pedagan maupun pembli sebenarnya tidak menuntut agar harga bahan pokok murah. Hal terpenting, disebutnya adalah harga yang terjangkau dan stabil.
Baca Juga: Meroketnya Harga Cabai di Parepare Bikin Warga dan Pedagang Resah, Sulit Tawarkan Harga Masuk Akal
Atikoh menjelaskan, jika harga pangan terlalu murah, pedagang maupun petani yang merugi karena margin keuntungan yang tipis.
Sementara jika terlalu mahal, daya beli masyarakat berkurang sehingga pedagang pun tak bisa mengambil keuntungan.
"Jadi yang dibutuhkan itu bukan harga murah, tapi affordable, terjangkau dan stabil. Kalau harga pangan dari produk pertanian murah, yang nangis malah petaninya," kata Atikoh.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Banner Z Creators
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Atikoh.s