Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 03 JANUARI 2024 • 18:20 WIB

Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu, Tegaskan Bagi-bagi Susu di CFD Bukan Kegiatan Politik

Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu, Tegaskan Bagi-bagi Susu di CFD Bukan Kegiatan PolitikCawapres Gibran Rakabuming Raka.
INDOZONE.ID - Cawapres Gibran Rakabuming Raka memenuhi undangan pemeriksaan dari Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat hari ini, Rabu (3/1/2024).

Panggilan tersebut berkaitan dengan kegiatan pembagian susu gratis yang dilakukan pada acara car free day (CFD) di Jakarta awal Desember 2023 lalu.

Dalam kesempatan itu, Gibran memastikan kegiatannya di CFD Jakarta itu tidak berkaitan dengan kegiatan partai politik. Karena itu, kegiatan tersebut tak masuk dalam sebuah pelanggaran.

“Di Car Free Day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik, udah itu aja,” kata Gibran usai memenuhi panggilan.

Baca Juga: Mangkir, Bawaslu Jakpus Panggil Lagi Gibran soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

Calon Wakil Presiden nomor urut 2 itu menambahkan, saat itu dirinya datang bersama sejumlah teman-temannya.

“Tidak ada sama sekali kegiatan politik, kan beberapa teman-teman saya ajak juga kemarin,” tambahnya.

Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu, Tegaskan Bagi-bagi Susu di CFD Bukan Kegiatan PolitikGibran bagi-bagi susu di CFD Jakarta.

Hormati Bawaslu

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyatakan bahwa Gibran Rakabuming bersikeras untuk menghadiri pemanggilan itu karena menghormati Bawaslu, meskipun ada kesalahan teknis dalam surat tersebut.

Habiburokhman juga menjelaskan bahwa Bawaslu pusat sebelumnya telah menyatakan bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana pemilu dalam kegiatan pembagian susu gratis tersebut.

“Jadi yang dipersoalkan peristiwa yang sama dengan yang sudah diputus oleh Bawaslu RI yaitu peristiwa di Car Free Day Dimana mas Gibran hadir pada tanggal 3 Desember,” kata Habiburokhman.

Baca Juga: Bagikan Susu di CFD Jakarta, Gibran Bantah Lakukan Kampanye

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran juga menyampaikan bahwa dalam pembagian susu itu tidak ada pelanggaran sama sekali. Menurut Habiburokhman, ini karena berdasarkan Peraturan Gubernur no. 12 tahun 2016 pasal 7, yang dilarang adalah kegiatan partai politik.

“Saya ulangi tidak ada kegiatan partai politik. Kalau anda baca Pergub no. 12 tahun 2016 pasal 7 diatur yang tidak diperbolehkan di HBKB hari bebas kendaraan bermotor adalah kegiatan partai politik,” sambungnya.

Berkaca dari hal tersebut, kedatangan Gibran Rakabuming ke Bawaslu merupakan salah satu bentuk hormati Bawaslu sekaligus bentuk kepatuhan dan kesediaan untuk menjelaskan kegiatan yang telah dilakukan, meskipun telah dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran oleh Bawaslu pusat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu, Tegaskan Bagi-bagi Susu di CFD Bukan Kegiatan Politik

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!