Kategori Berita
Media Network
Minggu, 29 OKTOBER 2023 • 08:52 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Wilayah Malang

Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita petugas dari tangan tersangka ABD.
INDOZONE.ID - Aparat Polres Malang menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, yang diduga menguasa peredaran barang haram tersebut untuk wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.

Menurut Kepala Seksi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, tersangka berinisial ABD yang berusia 35 tahun itu ditangkap pada Kamis (26/10/2023) lalu.

"Kami menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu, yang bersangkutan ditangkap di rumahnya," kata Taufik dikutip Minggu (29/10/2023).

Menurutnya, saat menangkap tersangka ABD di rumahnya, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: 11 Pria di Pinrang Ditangkap saat Transaksi Jual Beli Sabu-sabu di Komplek Kuburan, Lokasinya Dibakar Polisi

Ada 200,52 gram sabu yang dibungkus dalam 12 plastik klip siap edar. Ada juga sejumlah barang bukti lainnya yang disita, seperti alat isap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.

"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Taufik.

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Setelah mengantongi informasi tersebut, lanjutnya, Polres Malang melakukan serangkaian upaya penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman ABD.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Sabu Cair di Semir Sepatu Asal Nigeria

Dari hasil pemeriksaan, kata Taufik, tersangka ABD menguasai peredaran sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.

Hingga saat ini, masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lebih besar.

"Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka, kasusnya telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Malang," katanya.

Tersangka ABD kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Malang.

Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Wilayah Malang

Link berhasil disalin!