Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Ilustrasi narkoba (Pexels/Mart Production)
INDOZONE.ID - Pria berinisial MH (34) diciduk usai diduga menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. SR mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang haram tersebut di dalam bungkusan rokok.
Kejadian itu terungkap saat MH bersama dua rekannya hendak mengunjungi kerabatnya yang ditahan di Lapas Kendari. Saat dilakukan penggeledahan, petugas lapas menemukan pembungkus rokok yang sudah terbuka.
Baca Juga: 8 Pelaku Perusakan Kantor Arema FC Terbukti Bersalah, Divonis 9 Bulan Penjara
Saat petugas membuka bungkus rokok itu, ditemukan satu sachet plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,14 gram. MH merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pria asal Pinrang nekat selundupkan narkoba ke lapas Kendari.
"Sekira pukul 13.45 Wita kami menerima pengunjung terdiri dari dua orang laki-laki dan satu orang wanita, Selasa (10/10/2023) sekira 13.45 WITA," kata Kasi Kamtib Lapas Kendari, E Pardede, Rabu (11/10/2023).
Saat diinterogasi, MH kepada petugas lapas mengaku jika barang haram untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk keluarganya yang ditahan di Lapas Kendari.
Baca Juga: Dua Nelayan Kecelakaan Saat Melaut dan Hilang 4 Hari, Ditemukan Selamat
"Untuk dia konsumsi sendiri, dan itu katanya barang sisa yang dikonsumsi dari Morosi, Konawe ke Kendari, Sultra," ujar Pardede.
MH beserta barang bukti yang diduga sabu-sabu itu kini diamankan oleh BNNP Sulawesi Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators